Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Tawuran Maut, 19 Anggota Geng Motor Diamankan

FAKTADELIK.COM, MAKASSAR — Polrestabes Makassar mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok geng motor di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (4/10/2026).
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pemuda bernama Muhammad Akmal (24) meninggal dunia akibat penganiayaan, sementara seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka berat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di lobi Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Lantas AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., Kompol Mustari, Kasie Propam AKP Setya Budy, S.H., M.M., serta Kasie Humas AKP Jafar Achmad, S.Pd., S.H., M.H.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, aksi tawuran tersebut mengakibatkan dua orang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.
“Ini ada tawuran remaja antara kelompok-kelompok geng motor di Makassar yang disinyalir masuk dari beberapa wilayah lain, seperti Maros dan Gowa. Ini mengakibatkan seorang meninggal dunia. Korban meninggal karena penganiayaan di bagian punggung,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Ia menambahkan, selain korban meninggal dunia, terdapat korban lain yang mengalami luka berat dan hingga saat itu dilaporkan belum sadarkan diri.
“Selain itu, ada juga korban luka berat berusia 16 tahun. Ini semua dialami korban saat terjadi perkelahian kelompok,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan.
“Ini sudah berhasil diamankan sebanyak 19 orang. Mereka semua mengakui melakukan penyerangan terhadap korban yang mengalami luka berat dan kehilangan nyawa,” ucap Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa mayoritas orang yang diamankan masih berusia di bawah umur. Dari total 19 orang, 18 orang dilaporkan berusia di bawah 18 tahun, sedangkan satu orang lainnya berusia 18 tahun.
“Rata-rata semua itu di bawah umur. Ada yang berusia 16 tahun, 15 tahun, 17 tahun. Hanya satu yang berusia 18 tahun, dewasa. Jadi, dari 19 orang, semua di bawah umur hanya satu yang berusia 18 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, kedua kelompok diduga telah membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran yang dikenal dengan istilah COD. Pertemuan tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA.
“Setelah didalami, ternyata dua kelompok ini memang sudah janjian tawuran dengan istilah COD. Janjian itu jam 02.30, mereka bertemu melakukan aksi tawuran, melakukan kejar-kejaran,” ujar Arya.
Kedua kelompok yang disebut dalam keterangan kepolisian adalah Warmen 27 dan Tabe 22. Dalam aksi tersebut, korban yang tertinggal saat kejar-kejaran diduga menjadi sasaran penganiayaan.
“Kelompoknya ada Warmen 27 dan kelompok Tabe 22. Setelah kejar-kejaran, yang tertinggal langsung dianiaya, yang mengakibatkan satu meninggal dunia dan satunya mengalami luka berat. Sampai saat ini kondisinya belum sadar,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Biringkanaya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku aksi tawuran.
Barang bukti tersebut meliputi 5 unit sepeda motor, 4 senjata tajam, 1 baju milik korban, serta busur dan alat pelontarnya.
Para tersangka terancam dijerat pasal 262 ayat 1, 3 dan 4 subsidiar pasal 472 huruf A dan B juncto pasal 307 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 dan 7 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena sebagian besar orang yang diamankan masih berusia remaja. Peran orang tua, pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kelompok yang melakukan kekerasan.
Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya rencana tawuran atau aktivitas kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan warga.






