Faktadelik.com, Pinrang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (Dismissal) perkara Pilkada Serentak 2024.
Khusus di Sulawesi Selatan, terdapat satu Pilkada yang gugatannya berlanjut yaitu Kota Palopo, sementara sisanya dinyatakan ditolak.
Terkait putusan itu, Amrul parman selaku tokoh masyarakat kabupaten Pinrang menghimbau masyarakat Sulawesi khususnya masyarakat kabupaten pinrang agar tetap menjaga kondusif kabupaten pinrang. (5/2/25)
Dengan putusan tersebut, lanjut Amrul, semua perhelatan Pilkada di Pinrang telah berakhir dalam ketukan palu MK. Sekarang, saatnya menjahit semua potensi masyarakat dan daerah untuk mewujudkan Pinrang yang maju dan sejahtera.
“Saatnya kita bergandengan tangan sama-sama untuk bangun bangsa dan negara terkhusus kabupaten pinrang yang sama-sama kita cintai”, Ujarnya
Menurutnya, perbedaan pilihan selama Pilkada merupakan hal biasa dalam demokrasi. Namun, kini semua pihak harus kembali bersatu demi kemajuan kota.
“Kami mengajak semua paslon dan pendukungnya untuk duduk bersama. Pilkada sudah selesai, sekarang kita fokus untuk Pinrang lima tahun ke depan. Mari hilangkan perbedaan dan bersama-sama mengawal pembangunan kota ini,” tambahnya.













