Sat Binmas Dan Sikum Polres Tanjungbalai Edukasi Masyarakat, Kenalkan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Dalam rangka Program Quick Wins Presisi Polri, Sat Binmas bersama Sikum Polres Tanjungbalai menggelar penyuluhan tentang KUHP UU No. 1 Tahun 2023 produk Nusantara, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.55 WIB tersebut berlangsung di Warung Pak Syahrial Rangkuti / Wak Koling, Jalan Veteran Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Penyuluhan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah antara Polisi dan masyarakat, sehingga tercipta situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Personel yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ps. Kasikum Iptu P. Saragi S.H., KBO Sat Binmas Ipda Leo F. Sianturi, S.H., Ps. Kanit Bin Polmas Aiptu Adi Wirzal, Ps. Kanit Bin Tibsos Aipda M.I Munthe, dan Bamin Sikum Brigadir Damendra Sinaga, S.H., M.H.
Materi penyuluhan yang disampaikan adalah tentang perubahan KUHP lama menjadi KUHP produk Nusantara yaitu UU No. 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak tanggal 02 Januari 2026.
Sasaran penyuluhan adalah masyarakat Kota Tanjungbalai agar memahami hak, kewajiban, dan larangan jika terlibat dalam tindak pidana sesuai aturan KUHP yang baru.
Ps. Kasat Binmas Polres Tanjungbalai Iptu Sonang Siregar menyampaikan kegiatan penyuluhan berjalan aman dan kondusif. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menerapkan pemahaman KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan terwujudnya Kamtibmas yang baik di Kota Tanjungbalai.
Pewarta : Ridwan









