Faktadelik.Com, Jakarta – Polri memiliki peran sebagai pihak yang melayani dan melindungi masyarakat (to serve and to protect). Hal itu dilakukan agar dapat menjaga Kamtibmas sehingga masyarakat tetap merasa aman di negeri sendiri.
“Karena bagaimanapun juga, masyarakat adalah konsumen dari Polri. Adanya Polri merupakan kebutuhan masyarakat, maka dari itu, sudah seharusnya jika orientasi layanan Polri adalah masyarakat,” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui Buku “Setapak Perubahan: Catatan Pencapaian Satu Tahun Polri yang Presisi”.
Menurutnya, terbentuknya kolaborasi yang saling bersinergi dengan baik antara Polri dengan berbagai pihak terkait dapat menguatkan tekad dan mengoptimalkan upaya Polri untuk menjadi perangkat negara yang dapat dipercaya.
“Contoh kemitraan yang baik misalnya kolaborasi dalam pembinaan, pencegahan, penanganan dan pengamanan Narkotika yang kewenangannya ada di Polri dan secara khusus juga ada di Badan Narkotika Nasional (BNN).”
BNN memiliki wewenang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan dalam pelaksanaan tugasnya tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidian dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.
Demikian halnya, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 1 ayat (1) “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil; tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan”. Serta pasal 81 UU Narkotika ditegaskan “Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.”
Berbagai ketentuan UU ini telah mengarahkan untuk dilakukannya kerjasama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika. Bekerjasama dengan lembaga penegak hukum negara lainnya seperti DEA, Polri juga menggulung sindikat sabu-sabu internasional dengan barang bukti mencapai 2,5 ton dari jaringan barang haram kristal putih Timur Tengah-Indonesia. Polisi menangkap 17 WNI dan satu WN Nigeria di Aceh Besar dan Jakarta Barat.
Polri juga mencetak pengungkapan jaringan Timur Tengah-Indonesia dengan barang bukti seberat 1,129 ton. Tujuh tersangka diamankan dengan rincian lima WNI dan dua orang berkebangsaan Nigeria. Mereka diamankan di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Ada juga kolaborasi pengamanan wilayah kelautan yang semasa Polri menjadi bagian dari militer, kewenangan pengamanan wilayah ini ada pada TNI Angkatan Laut. Berdasarkan hukum yang berlaku mengenai pengamanan laut sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia secara jelas dirumuskan bahwa aparat penegak hukum di bidang penyidikan di ZEEI adalah perwira TNI-AL yang ditunjuk oleh Pangab.
Dalam penanganan kejahatan lintas daerah dan lintas negara yang terus berkembang daerah perbatasan laut atau wilayah kelautan menjadi salah satu tempat terjadinya berbagai kejahatan, seperti penyelundupan narkoba, human trafficking, dan lain- lain.
“Karena itu peran Polri akan menjadi semakin strategis dan memerlukan kerja sama dengan semua pihak terkait untuk melakukan pengamanan wilayah laut, termasuk dengan TNI-AL,” seperti yang tertulis dalam buku tersebut.
Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )