KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, LBH MRI: Laporan Rekayasa Bisa Dipidana Berat
FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Pengaturan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini telah terintegrasi dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan…







