<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Resmi Ditahan Arsip - Fakta Delik</title>
	<atom:link href="https://www.faktadelik.com/tag/resmi-ditahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/resmi-ditahan/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 10:10:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.faktadelik.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Fakta-Delik-1-32x32.png</url>
	<title>Resmi Ditahan Arsip - Fakta Delik</title>
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/resmi-ditahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua Ombudsman RI HS Resmi Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/ketua-ombudsman-ri-hs-resmi-ditahan-kejagung-terkait-korupsi-tata-kelola-tambang-nikel/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/ketua-ombudsman-ri-hs-resmi-ditahan-kejagung-terkait-korupsi-tata-kelola-tambang-nikel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 10:10:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[(Kejagung)]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Resmi Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Tambang Nikel]]></category>
		<category><![CDATA[Terkait Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=98034</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211; Kamis 16 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka HS selaku Ketua Ombudsman…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/ketua-ombudsman-ri-hs-resmi-ditahan-kejagung-terkait-korupsi-tata-kelola-tambang-nikel/">Ketua Ombudsman RI HS Resmi Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211;</strong> Kamis 16 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan <strong>Tersangka HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 </strong>dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2025.</p>
<p>Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.</p>
<p>Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Pada awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, Sdr LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan <strong>Tersangka HS</strong>;</li>
<li>Kemudian Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat;</li>
<li>Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara;</li>
<li>Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Sdr. HS dan Sdr. LO sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena Sdr. LKM dan Sdr. LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan;</li>
<li>Oleh karenanya, Sdr. LKM dan Sdr. LO menyampaikan kepada Sdr. HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak &#8211; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar rupiah;</li>
<li>Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LKM diperintahkan oleh Sdr. HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Sdr. LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Sdr. HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan  Sdr. LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.</li>
</ul>
<p>Para tersangka disangkakan pasal:</p>
<ul>
<li><strong><em>Primair:</em></strong></li>
</ul>
<p>Pasal 12 huruf a <em>jo.</em> Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi <em>jo.</em> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<ul>
<li><strong><em>Subsidiair:</em></strong></li>
</ul>
<p>Pasal 12 huruf b <em>jo.</em> Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi <em>jo.</em> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<ul>
<li><strong><em>Lebih Subsidiair:</em></strong></li>
</ul>
<p>Pasal 5 Ayat (2) <em>jo.</em> Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi <em>jo.</em> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p><strong><em>Atau Kedua:</em></strong></p>
<p>Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi <em>jo.</em> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>Sumber : kejaksaan.go.id</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/ketua-ombudsman-ri-hs-resmi-ditahan-kejagung-terkait-korupsi-tata-kelola-tambang-nikel/">Ketua Ombudsman RI HS Resmi Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/ketua-ombudsman-ri-hs-resmi-ditahan-kejagung-terkait-korupsi-tata-kelola-tambang-nikel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/kejari-majene-tahan-dua-tersangka-korupsi-pengadaan-kapal-kerugian-negara-hampir-setengah-miliar/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/kejari-majene-tahan-dua-tersangka-korupsi-pengadaan-kapal-kerugian-negara-hampir-setengah-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusdi RFD]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 10:06:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[(Kejari) Majene]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Resmi Ditahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=89339</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Majene &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun anggaran 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/kejari-majene-tahan-dua-tersangka-korupsi-pengadaan-kapal-kerugian-negara-hampir-setengah-miliar/">Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Majene &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun anggaran 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa secara intensif kedua tersangka pada Rabu (29/10/2025).</p>
<p>Kajari Majene, Andi Irfan, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah B (58), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene, dan A (29), selaku direktur CV Dirga Bintang Muda yang bertindak sebagai penyedia kapal.</p>
<p>&#8220;Masing-masing tersangka telah terbukti melakukan penyimpangan pada proyek Pengadaan Kapal Penangkap Ikan berukuran di bawah 5 GT sebanyak 16 unit dengan nilai anggaran Rp 2,16 miliar yang bersumber dari APBD Majene tahun anggaran 2022,&#8221; jelas Andi Irfan.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Jaksa menemukan adanya pelanggaran prosedur serta spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut.</p>
<p>Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 486,2 juta, dan angka ini masih bisa bertambah mengingat proses audit masih terus berjalan.</p>
<p>Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Majene untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.</p>
<p>Kedua terduga pelaku ini telah lama ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 dan resmi ditahan pada Kamis 29 Oktober 2025. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/kejari-majene-tahan-dua-tersangka-korupsi-pengadaan-kapal-kerugian-negara-hampir-setengah-miliar/">Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/kejari-majene-tahan-dua-tersangka-korupsi-pengadaan-kapal-kerugian-negara-hampir-setengah-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
