Faktadelik.com, Majene – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun anggaran 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa secara intensif kedua tersangka pada Rabu (29/10/2025).
Kajari Majene, Andi Irfan, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah B (58), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene, dan A (29), selaku direktur CV Dirga Bintang Muda yang bertindak sebagai penyedia kapal.
“Masing-masing tersangka telah terbukti melakukan penyimpangan pada proyek Pengadaan Kapal Penangkap Ikan berukuran di bawah 5 GT sebanyak 16 unit dengan nilai anggaran Rp 2,16 miliar yang bersumber dari APBD Majene tahun anggaran 2022,” jelas Andi Irfan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Jaksa menemukan adanya pelanggaran prosedur serta spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 486,2 juta, dan angka ini masih bisa bertambah mengingat proses audit masih terus berjalan.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Majene untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.
Kedua terduga pelaku ini telah lama ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 dan resmi ditahan pada Kamis 29 Oktober 2025. (*)













