Wahyu Dilaporkan ke Mapolres Luwu Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan

FAKTADELIK.COM, LUWU – Modus jual beli tanah melalui perusahaan yakni PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa, Wahyuddin Djaffar dilaporkan ke Satreskrim Polres Luwu atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin (19/10/2026).
Korban Ibnu Setiawan warga Walenrang, Kabupaten Luwu mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah ia menyetorkan uang tersebut ke Wahyuddin Djaffar selaku Direktur dari PT PERDMAIAN. Uang itu kata Ibnu sebagai uang muka atas sebidang tanah yang akan ia beli di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua.
“Awalnya saya mengetahui tanah yang akan dijual itu melalui Herman Bernard. Menurut Herman tanah yang akan dijual itu merupakan miliknya, dan saat saya tanya tentang legalitas atau sertifikat tanah, Herman mengatakan sementara proses penerbitan,” katanya.
Setelah itu, kata Ibnu, sebelum melakukan pembayaran sebagai uang muka atau Down Payment (DP), Ibnu mengaku melakukan kroscek legalitas tanah yang akan dijual itu ke Kepala Desa setempat.
“Saat kroscek ini, pak desa memberikan legalitas bahwa tanah yang dimaksud merupakan hibah ke Herman Bernard. Dan legalitas itu sah sebab di tanda tangani oleh pemerintah desa. Herman ini meminta uang muka sebesar Rp60 atau Rp80 juta,” ungkap Ibnu.
“Setelahnya, karena merasa yakin saya memberikan uang muka sebesar Rp100 juta, dan semua jual beli tanah yang dilakukan oleh Herman dibayarkan ke PT PERDAMAIAN yang dipimpin oleh Wahyuddin Djaffar,” tambah Ibnu.
Sebagai tanda jadi, Ibnu memberikan uang sebesar Rp5 juta, dan sisanya Rp95 juta akan diserahkan ke Wahyuddin Djaffar selaku Direktur dari PT PERDAMIAN secara tunai.
“Setelah memberikan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, saya kemudian memberikan Rp95 juta ke Wahyuddin Djaffar secara tunai di kantor PT PERDAMAIAN yang juga berlokasi di Desa Karang-karangan, dan ia (Wayuddin Djaffar) menjanjikan sertifikat tanah tersebut tiga bulan ke depan setelah DP terbayarkan, sementara sisanya sekitar Rp80 juta akan saya serahkan setelah sertifikat tanah ada pada saya,” terangnya.
Ibnu menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah itu terjadi pada Senin 24 Juli 2023. Baik Ibnu, Herman, maupun Wahuddin Djaffar menyepakati tanah di Desa Karang-karangan itu dengan harga Rp180 juta.
“Karena tak kunjung ada kejelasan terkait sertifikat tanah tersebut, bahkan 3 tahun setelah saya memberikan uang muka sebesar Rp100 juta, saya memutuskan membuat laporan ke Mapolres Luwu,” katanya.
Ibnu juga mengatakan bahwa, kecurigaannya korban memuncak setelah ia melakukan pengecekan mandiri ke Kantor ATR/BPN Luwu. Fakta pahit terungkap: bidang tanah yang ia beli dan sudah ia bayar uang mukanya itu, secara data pertanahan tercatat milik orang lain.
“Saya cek di pertanahan ternyata tanah tersebut telah dimiliki oleh pemilik lain. Saya bahkan menghubungi Wahyuddin Djaffar untuk mempertanyakan sertifikat, namun saat itu ia (Wahyuddin Djaffar menjawab kalau sertifikat akan terbit sebentar lagi,” ucap Ibnu.
Saat berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Wahyuddin Djaffar selaku terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan. (*)





