Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Ragam  

LSM LEMKIRA TANTANG BPK DAN KADISDIK SULSEL BUKA LHP TERKAIT MUNDURNYA 326 KEPALA SEKOLAH

FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – 15 JUNI 2026, Fenomena pengunduran diri massal sebanyak 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggelinding bak bola salju.

Menanggapi polemik yang kian memanas ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lemkira melayangkan tantangan terbuka kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk membuka secara transparan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta rekomendasi yang mendasari kegaduhan tersebut.

Langkah ini diambil karena dokumen LHP yang memicu mundurnya ratusan kepala sekolah tersebut dinilai masih menjadi misteri di mata publik dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Perkara ini juga telah memicu ketegangan politik dan birokrasi antara Disdik Sulsel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel.

Berikut adalah 5 fakta krusial dan duduk perkara terkini yang dihimpun oleh LSM Lemkira:

1. Misteri Dokumen LHP dan Kekosongan Rekomendasi Resmi

BPK sebelumnya mengindikasikan adanya masalah tata kelola di lingkungan sekolah, termasuk isu penerimaan cashback dari pengadaan buku. Namun, Rizal dari LSM Lemkira mengungkapkan adanya kejanggalan dalam prosedur tindak lanjut temuan tersebut.

“Kami telah mengajukan permintaan resmi untuk melihat LHP dari BPK. Sayangnya, hingga kini tidak ada dokumen rekomendasi resmi dari LHP yang diserahkan oleh Kepala Disdik Sulsel kepada para kepala sekolah yang bersangkutan. Ini penuh tanda tanya. Tidak perlu ada yang ditutupi karena rentan berdampak pada maladministrasi. Ratusan kepala sekolah diminta mundur tanpa pernah diberikan surat perintah resmi terkait temuan BPK,” tegas Rizal.

2. Kronologi Desakan Pengunduran Diri Massal

Dampak dari temuan sepihak tersebut, Disdik Sulsel disinyalir mengarahkan sekitar 326 kepala sekolah untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Proses pencopotan massal berkedok mundur sukarela ini dilakukan dalam dua gelombang: tahap pertama menyasar 128 orang dan tahap kedua menyasar 198 orang.

3. DPRD Sulsel Intervensi, Desak Penghentian Pencopotan

Komisi E DPRD Sulsel bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdik Sulsel. Dalam forum tersebut, parlemen mendesak agar proses penandatanganan surat pengunduran diri dihentikan seketika.

Dewan menilai temuan administratif dari BPK sebenarnya telah ditindaklanjuti dan dana yang dipersoalkan telah dikembalikan oleh para kepala sekolah ke kas negara. Sehingga, kebijakan pengunduran diri massal dinilai cacat prosedur dan bukan solusi yang bijak.

4. Alasan Evaluasi Kinerja Oleh Disdik Dinilai Cacat Logika

Kepala Disdik Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, berkilah bahwa mundurnya ratusan kepala sekolah merupakan bagian dari evaluasi kinerja, pengujian integritas, dan penegakan tata kelola anggaran.

Namun, argumentasi tersebut dipatahkan oleh LSM Lemkira yang menilainya sangat tidak rasional dan kontradiktif dengan fakta administratif di lapangan.

“Jika dalihnya adalah evaluasi kinerja, alur penilaian itu berjenjang dari bawah; ditandatangani oleh pengawas bina sekolah, lalu ke Cabang Dinas wilayah, baru ke Kadisdik. Faktanya, dalam dua tahun terakhir, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) para kepala sekolah ini berpredikat sangat baik. Jika SKP mereka buruk, mustahil Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) mereka bisa cair. Jadi, alasan evaluasi kinerja ini jelas keliru dan dipaksakan,” tambah Rizal.

5. Jaminan Kelancaran PPDB 2026/2027

Meskipun internal manajerial pendidikan di Sulsel sedang diguncang prahara, pihak Disdik Sulsel memberikan garansi bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak akan lumpuh. Disdik memastikan persiapan menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA/SMK di seluruh wilayah Sulawesi Selatan tetap berjalan normal dan kondusif.

Sumber : LSM Lemkir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *