TANJUNGBALAI – Dugaan pungutan liar mencuat di SMKN 6 Kota Tanjungbalai. Seorang wali murid mengeluhkan biaya Rp30.000 untuk pembuatan tanda pengenal siswa yang akan PKL. Pihak sekolah langsung memberikan klarifikasi.
Wali murid yang tidak mau disebut namanya mengaku keberatan. “Saya selaku orang tua merasa keberatan pak. Tahun-tahun sebelumnya pembuatan tanda pengenal anak PKL tidak dimintai uang Rp30.000. Setahu saya itu gratis, karena keponakan saya juga di SMKN 6,” ujarnya, Sabtu 27/6/2026.
Keluhan itu muncul karena dinilai ada perbedaan kebijakan dibanding tahun sebelumnya.
*Kepala Jurusan: Bukan Pungli, Ada Kesepakatan Komite*
Untuk meluruskan, wartawan mengonfirmasi langsung ke Kepala Jurusan SMKN 6.
“Begini pak, saya katakan itu bukan pungli. Sebab kami telah rapat bersama orang tua siswa dan komite sekolah. Tanda pengenal PKL memang kami mintakan Rp30.000 agar tidak mudah rusak,” jelasnya.
Menurutnya, biaya itu untuk membuat ID Card berkualitas. Sebab lokasi PKL sebagian besar di Kota Kisaran yang rawan hujan. Tanda pengenal kertas biasa dikhawatirkan rusak.
*Pilihan Gratis Juga Ada*
Kepala Jurusan menegaskan kebijakan tidak memaksa.
“Kami tidak mengharuskan bayar Rp30.000. Bagi yang tidak mau, kami buatkan tanda pengenal dari kertas HPVS,” ujarnya.
Ia juga menyebut pembayaran bisa dicicil. “Bisa dicicil sesuai kemampuan. Tiap tahun memang begitu kalau mau PKL. Bisa tanya ke kakak kelas,” tambahnya.
*Masih Perlu Diluruskan*
Meski sudah diklarifikasi, pernyataan wali murid soal “gratis tahun lalu” masih jadi pertanyaan. Apakah ada perubahan kebijakan yang belum disampaikan terbuka ke semua wali murid, atau ada beda jenis ID Card yang dimaksud?
Komite sekolah dan pihak sekolah diharapkan lebih intens berkomunikasi dengan wali murid. Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman dan kekhawatiran yang tidak perlu.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mengkonfirmasi kebijakan tahun sebelumnya ke pihak sekolah dan beberapa wali murid lain.
Pewarta:solihin













