Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Kejaksaan Agung Resmi Tahan Jenderal Polisi Aktif Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Jenderal polisi aktif yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Kejaksaan Agung (Kejagung) Resmi menahan Brigjen LMI yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN).Jumat,( 03/07/2026 )

Detail Kasus dan Modus Operandi

Modus Korupsi: Brigjen LMI diduga meminta pihak swasta mendirikan perusahaan boneka untuk menjual wadah makanan (food tray/ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah digelembungkan.

Keuntungan Pribadi: Pembelian ompreng mahal tersebut dijadikan syarat utama agar lokasi dapur atau titik SPPG calon mitra disetujui (approve) oleh dirinya.

Status Hukum: Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, b, atau e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Lain: Brigjen LMI menjadi tersangka ke-7 dalam pusaran kasus korupsi BGN, menyusul mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan pimpinan BGN lainnya yang sudah ditahan sebelumnya.

Pihak Mabes Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Agung

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut, saya dapat membagikan informasi mengenai:

Daftar lengkap 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN.

Modus korupsi pengadaan lainnya (seperti motor listrik atau kaus kaki) dalam kasus ini.**

(Rusdi RDF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *