FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Upaya pengejaran terhadap pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di area SPBU Tapalang pada Maret 2026 membuahkan hasil.
Sehari setelah Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait penangkapan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA, seorang DPO lainnya akhirnya memutuskan menyerahkan diri. Rabu, (05/08/2026)
DPO yang menyerahkan diri tersebut diketahui berinisial MI alias ICCA (22), yang sebelumnya bersama tersangka RA melarikan diri usai peristiwa pengeroyokan. ICCA datang menyerahkan diri di Polsek Tapalang setelah mengetahui rekannya telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa keputusan ICCA menyerahkan diri tidak terlepas dari upaya persuasif dan imbauan yang terus disampaikan penyidik kepada para buronan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Setelah mengetahui rekannya telah ditangkap dan mendengar imbauan dari penyidik, yang bersangkutan akhirnya memilih menyerahkan diri,” ujar Kompol Agustinus Pigay.
Diketahui, usai kejadian pengeroyokan, ICCA dan RA sempat melarikan diri ke kawasan hutan di wilayah Tapalang untuk menghindari kejaran petugas. Dalam pelariannya, ICCA kemudian meninggalkan persembunyian dan melarikan diri hingga ke Kalimantan.
Namun, setelah penangkapan RA diumumkan dalam konferensi pers Polresta Mamuju, ICCA akhirnya memutuskan kembali ke Mamuju dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian tanpa adanya perlawanan.
Saat ini ICCA telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan menyerahkan dirinya ICCA, seluruh tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan di SPBU Tapalang kini telah berhasil diamankan.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana agar tidak berupaya melarikan diri, karena cepat atau lambat proses penegakan hukum akan tetap dilakukan.**













