Hukrim  

Rugikan Negara Rp223 Miliar, KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan TPK Pengadaan Iklan di Bank BJB

Faktadelik.com, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) T.A. 2021-2023. Sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 s.d. Maret 2025; WH selaku eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM; SHD selaku Direktur PT WBSE; dan SJK selaku Komisaris PT CKSB. Jakarta, 10 Agustus 2026.

Dari lima tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap empat orang, yakni WH, ID, SHD, dan SJK. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 s.d. 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara terhadap YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sedang sakit.

Adapun konstruksi perkara ini bermula dari adanya perencanaan pengadaan iklan di Bank BJB lewat Divisi Corsec pada tahun 2021-semester 1 tahun 2023. Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar, dimana senilai Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media (media placement) melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021 s.d 2023.

Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Adapun secara teknis, WH memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.

Agar paket pekerjaan tersebut bisa dilakukan lewat mekanisme pengadaan langsung (PL), WH memerintahkan IM dan SON untuk memecahnya menjadi dua paket pengadaan dengan nilai Rp200 juta s.d. Rp1 miliar.

Kemudian, IM dan SON menghubungi sejumlah agensi, termasuk ID, SHD, dan SJK, untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter, sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam pengadaan Bank BJB.

Dalam prosesnya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran atas ketentuan PBJ, antara lain HPS yang disusun berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, serta perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Rangkaian perbuatan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran antara nilai yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran keenam agensi kepada media untuk media placement, dengan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *