FAKTADELIK.COM, WAJO – Janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat berujung petaka. Polres Wajo membongkar dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bernama “INVEST LEYYA” yang sementara diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp4 miliar.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR (19) dan AA (21). Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam rilis pers pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari usaha Dana Pinjam (DAPIN) yang dijalankan pelaku sejak Januari 2026. Uang dipinjamkan kepada sejumlah orang dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, disertai bunga yang disebut mencapai 50 hingga 90 persen dengan masa pengembalian kurang dari satu bulan.
Ketika kebutuhan modal semakin besar, pola tersebut kemudian bergeser menjadi penawaran investasi bernama INVEST LEYYA.
Promosi dilakukan melalui media sosial Instagram dan grup WhatsApp. Calon investor ditawarkan sejumlah pilihan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam tempo 10 hingga 30 hari.
Untuk membangun kepercayaan, pelaku juga disebut memajang testimoni serta bukti transfer pengembalian dana investor sebelumnya.
Di sinilah persoalan mulai membesar.
Menurut hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, dana yang masuk dari investor baru kemudian digunakan untuk membayar kewajiban kepada investor sebelumnya.
Pola tersebut terus berjalan hingga arus kas tidak lagi mampu menopang kewajiban yang semakin besar.
Gali lubang tutup lubang.
Memasuki Mei hingga Juli 2026, jumlah investor dan dana yang masuk disebut meningkat tajam. Namun pada akhir Juli, skema tersebut akhirnya kolaps.
Pelaku tidak lagi mampu mengembalikan dana investor.
Polisi telah memeriksa sekitar 40 saksi dan korban. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp4 miliar, dan penyidik masih membuka kemungkinan jumlah korban serta nilai kerugian bertambah.
Yang juga menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan dana tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, sebagian uang investor disebut mengalir untuk kepentingan pribadi, mulai dari liburan, kebutuhan sehari-hari, menyewa ruko, membuka usaha pakaian dan aksesori, hingga membeli perangkat elektronik.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk rekening koran beberapa rekening bank dan dompet digital, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu iPad Gen 11, serta satu unit ruko beserta pakaian dan aksesori di dalamnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 492 subsidair Pasal 486 jo. Pasal 21 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat: keuntungan besar dalam waktu singkat dan diklaim tanpa risiko justru patut dicurigai.
Polres Wajo meminta warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan bertambahnya korban dan kerugian, dapat ditelusuri lebih lanjut.
(HARDIWAN)













