FAKTADELIK.COM,WAJO – Warga Desa Ciromani, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, kembali mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan pelepasan lahan seluas 1.934 hektare yang melibatkan PTPN XIV Keera, Pemerintah Kabupaten Wajo dan masyarakat.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) menilai kesepakatan yang dibuat pada 2013 hingga kini belum mendapatkan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
Ketua Kelompok Tani Lambo yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu, saat ditemui di kediamannya di Desa Ciromani, Sabtu (15/8/2026), mengatakan masyarakat berencana mendatangi Kantor Bupati Wajo dan Gedung DPRD Wajo untuk meminta kejelasan sekaligus memperjuangkan hak masyarakat.
Menurutnya, dasar perjuangan masyarakat adalah kesepakatan bersama yang dibuat di Polda Sulawesi Selatan pada 30 April 2013. Dalam kesepakatan tersebut, PTPN XIV Keera disebut bersedia melepaskan lahan seluas 1.934 hektare yang berlokasi di Desa Ciromani, khususnya Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan itu juga memberikan ruang kepada masyarakat Kecamatan Keera yang tergabung dalam FRB untuk tetap mengolah lahan seluas 1.934 hektare sembari menunggu proses pelepasan dari Kementerian BUMN. Masyarakat juga menyatakan tidak akan menguasai lahan melebihi luas tersebut serta tidak mengganggu aktivitas PTPN XIV Keera di atas lahan seluas 6.000 hektare.
Poin lainnya menyebutkan masyarakat yang saat itu menempati mess PTPN XIV Keera akan segera meninggalkan lokasi setelah kesepakatan ditandatangani.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak, di antaranya Asisten II Pemkab Wajo Hj. Andi Sederhana yang mewakili Bupati Wajo, Direktur SDM PTPN XIV M. Rispan Ady Idris, serta Kepala Desa Ciromani Burhanuddin. Kesepakatan itu juga disaksikan sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum pada saat itu.
Warga kini mempertanyakan informasi mengenai pelepasan sebagian lahan dari total 1.934 hektare tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, sekitar 1.200 hektare disebut telah dilepaskan. Namun, masyarakat mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status, lokasi, maupun kepada pihak mana lahan tersebut diserahkan.
“Kami meminta Pemkab Wajo membuka data secara utuh terkait lahan 1.200 hektare tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang tidak lengkap,” ujar perwakilan warga.
Sementara itu, Kepala Desa Ciromani, Monika Padu, mengakui persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengatakan dirinya tidak mendapatkan informasi secara langsung ketika proses yang disebut sebagai pelepasan 1.200 hektare lahan tersebut dilakukan.
Menurut Monika, apabila mengacu pada kesepakatan yang dibuat pada 2013, objek lahan seluas 1.934 hektare berada di wilayah Desa Ciromani, khususnya Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare.
“Kalau berdasarkan surat kesepakatan saat itu, objek 1.934 hektare adalah Desa Ciromani, Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare. Tetapi informasi yang kami terima, lahan 1.200 hektare tersebut sebagian masuk Desa Awo dan sebagian lagi masuk Desa Ciromani,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pemerintah desa ikut menelusuri kejelasan status dan riwayat pelepasan lahan tersebut. Monika menegaskan, sebagai kepala wilayah, dirinya berkewajiban memperjuangkan kepentingan dan hak masyarakat Desa Ciromani.
“Kami akan menelusuri kebenarannya. Sebagai kepala desa, tentu saya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat bersama Forum Rakyat Bersatu berencana mendatangi Kantor Bupati Wajo dan DPRD Wajo pada pekan depan. Mereka menyatakan akan membawa massa sekitar 500 orang sebagai bentuk desakan agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut kesepakatan 1.934 hektare tersebut.
Bagi masyarakat Ciromani, persoalan ini bukan sekadar soal luasan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian atas kesepakatan yang telah dibuat. ( Tim )













