Faktadelik.com, Luwu – RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Dilaksanakan di Aula Pertemuan dr. Suharkimin RSUD – BG, Jumat ( 21/08/2026 ).
Pemaparan Direktur RSUD – BG dr. Daud, dalam forum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Standar pelayanan menjadi acuan dalam memastikan setiap proses pelayanan berlangsung jelas, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Direktur RSUD Batara Guru menjelaskan sejumlah komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi, meliputi persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Pada aspek prosedur, RSUD Batara Guru telah menetapkan mekanisme pelayanan, termasuk pada Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pasien yang datang terlebih dahulu diterima petugas melalui sistem triage, dilanjutkan dengan pendaftaran, tindakan medis berdasarkan tingkat kegawat daruratan, pemeriksaan penunjang bila diperlukan, assessment, hingga proses rawat inap, rujukan atau kepulangan pasien.
Untuk biaya pelayanan, peserta BPJS mendapatkan pelayanan tanpa biaya sesuai jaminan BPJS Kesehatan. Sementara pasien umum dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya struktur dan besaran tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan.
RSUD Batara Guru juga menyediakan berbagai produk layanan kesehatan, antara lain Medical Check Up (MCU), rawat jalan, rawat inap, layanan gawat darurat, laboratorium, radiologi, fisioterapi serta layanan penunjang medis dan nonmedis lainnya.
Dalam mendukung keterbukaan dan peningkatan kualitas pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, masukan maupun keluhan melalui sejumlah saluran pengaduan yang disediakan RSUD Batara Guru, baik melalui website resmi, media sosial maupun WhatsApp pengaduan.
Dari sisi sumber daya manusia, RSUD Batara Guru didukung tenaga kesehatan dengan berbagai kompetensi, termasuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Data dalam pemaparan mencatat 35 dokter spesialis, 45 dokter umum, 373 perawat dan 154 tenaga kesehatan lainnya.
Untuk memastikan standar pelayanan berjalan secara konsisten, RSUD Batara Guru menerapkan pengawasan internal melalui pimpinan, Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta komite terkait, antara lain Komite Mutu, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jaminan pelayanan juga diperkuat melalui kebijakan direktur, pedoman dan panduan pelayanan, Standar Prosedur Operasional (SPO), kepastian persyaratan dan biaya, serta dukungan sumber daya manusia yang kompeten.
Sementara itu, evaluasi kinerja pelayanan dilakukan secara berkala. Pengukuran indikator mutu pelayanan dilaksanakan setiap hari oleh komite dan dilaporkan kepada direktur setiap tiga bulan untuk ditindaklanjuti. Evaluasi kinerja dilakukan setiap enam bulan, sedangkan evaluasi Standar Pelayanan Minimal dilakukan secara berkala dan dilaporkan setiap tahun kepada direktur dan dewan pengawas.
Turut hadir dalam acara tersebut Para Kepala OPD Para Camat, Lurah, ibu – ibu PKK, Staf RSUD Batara Guru, serta para masyarakat yang di undang.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, RSUD Batara Guru menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.













