FAKTADELIK.COM – Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan daring yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Para pelaku menggunakan modus menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial.
Untuk meyakinkan calon korban, jaringan tersebut juga mencatut identitas anggota TNI. Pelaku bahkan menggunakan pakaian dinas TNI saat berkomunikasi melalui video call dengan korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, modus penipuan diawali dengan unggahan kendaraan di Facebook. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung atau Direct Message (DM), sebelum komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.
“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima dua laporan yang ternyata memiliki keterkaitan. Laporan pertama dibuat FFK pada 22 Juli 2026, kemudian disusul laporan NM pada 25 Juli 2026.
Kedua korban diketahui tertarik membeli kendaraan yang ditawarkan dengan harga lebih murah dari harga pasar. Setelah komunikasi berlanjut ke WhatsApp, korban diarahkan kepada pihak lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan pelaku.
Keduanya kemudian diminta melakukan transfer ke rekening yang sama atas nama T.
Akibat aksi tersebut, FFK mengalami kerugian sekitar Rp19,9 juta, sementara NM kehilangan sekitar Rp20,3 juta. Polisi masih mendalami hubungan rekening tersebut dengan jaringan penipuan lainnya.
Catut Identitas TNI hingga Gunakan Senjata Mainan
Hendra mengungkapkan, pelaku sengaja menggunakan berbagai cara untuk membangun kepercayaan korban. Salah satunya dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Pelaku mengunggah foto mengenakan pakaian dinas TNI di media sosial. Bahkan, ketika melakukan video call dengan calon korban, pelaku tetap menggunakan atribut tersebut.
“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin,” ujar Hendra.
Polisi turut menyita dua senjata mainan yang diduga digunakan untuk memperkuat citra palsu tersebut. Senjata itu dipamerkan dalam konten media sosial dan dibuat seolah-olah pelaku merupakan anggota TNI.
Namun setelah diperiksa, benda tersebut merupakan senjata mainan dan tidak dapat digunakan untuk menembak.
Bikin Video Seolah Kendaraan Siap Dikirim
Modus pelaku juga dilakukan dengan membuat video yang seolah-olah memperlihatkan kendaraan sedang dipersiapkan untuk dikirim kepada pembeli.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, polisi menemukan sejumlah properti yang digunakan untuk membuat video tersebut, seperti lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, kendaraan, tali, serta perlengkapan lainnya.
Barang-barang itu ditata sedemikian rupa agar terlihat seperti proses pengemasan kendaraan sebelum dikirim ke luar daerah.
Namun, lokasi yang digunakan untuk membuat video tersebut ternyata bukan pelabuhan maupun kawasan industri, melainkan sebuah perkampungan.
“Video tersebut diduga hanya dibuat sebagai konten untuk semakin meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar dilakukan,” kata Mujianto.
12 Orang Jadi Tersangka
Jaringan penipuan tersebut dibongkar personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di Kabupaten Sidrap pada 11-12 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan itu, sekitar 20 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penyidik mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang ditemukan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki peran berbeda, namun mayoritas bertugas sebagai operator akun media sosial. Mereka membuat unggahan kendaraan, melayani komunikasi dengan calon korban, hingga menjalankan transaksi kendaraan fiktif.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polda Jabar masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri aliran dana hasil penipuan tersebut.**













