Hukrim  

Lima Pelaku Penyala Gunaan 30 Ton Pupuk Subsidi Dimamuju Akan Dijual Untuk Perkebunan Sawit, Terancam lima Tahun Penjara

FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, memimpin pres rilis pembongkaran penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mapolresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Polresta Mamuju menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sekitar 30 ton pupuk subsidi.

Pupuk subsidi diamankan dari lima lokasi di Kabupaten Mamuju dan diduga akan dijual untuk memenuhi kebutuhan perkebunan sawit.
Kelima tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju mengungkap distribusi ilegal pupuk subsidi.

Pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani, malah diperjual belikan untuk kebutuhan pupuk perkebunan sawit di Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Kurang lebih 30 ton pupuk subsidi yang hendak disalahgunakan itu, kini diamankan oleh Polresta Mamuju.

Polisi amankan dari lima lokasi di Kabupaten Mamuju.Selain pupuk subsidi, polisi juga amankan sejumlah kendaraan digunakan mendistribusi pupuk secara ilegal.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Masing-masing berinisial CR, LA, SS, JF dan AM.

“Seharusnya disalurkan kepada petani melalui distribusi resmi,” kata Kapolresta Mamuju, Komberpol Ferdian Indra Fahmi saat mengungkapkan kasus penyalahgunaan pupuk Subsidi di Polresta Mamuju.

Polisi Ungkap di Lima Lokasi Ia merinci, lima lokasi tempat pengungkapan pupuk subsidi tersebut, pertama di Desa Tadui, kecamatan Mamuju, sekitar 19 kilometer dari kota Mamuju.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk mengangkut 200 karung pupuk subsidi dengan total berat sekitar 10 Ton.

Namun, pupuk yang telah terkumpul kemudian disalahgunakan dan dikumpulkan dalam jumlah besar untuk dijual kepemilik kebun sawit.

Lokasi kedua, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju,Tersangka dalam kasus ini berinisial CR.
Polisi menduga pupuk tersebut awalnya diperoleh melalui jalur distribusi kepada kelompok tani.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *