Hukrim  

Data PPATK: Perputaran Dana Judi Daring Turun Signifikan, Polri Terus Blokir Situs Dan Rekening

Faktadelik.com, Jakarta – Perputaran dana perjudian daring menunjukkan penurunan hingga semester pertama 2026. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring tercatat sekitar Rp86,8 triliun atau turun dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pada 2024 perputaran dana judi daring mencapai sekitar Rp359,8 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp286,8 triliun pada 2025 dan kembali menurun menjadi Rp86,8 triliun pada semester pertama 2026.

Adex mengatakan penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, hingga pemutusan sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.

“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut,” ujar Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Adex, jaringan perjudian daring terus mengubah modus operandi mengikuti perkembangan teknologi. Pelaku dapat berpindah domain, membuat situs tiruan atau mirror site, hingga mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial setelah situs sebelumnya diblokir.

“Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat ‘mirror site’ atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial,” kata Adex.

Selain mengubah infrastruktur digital, pelaku juga menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan aliran dana, antara lain melalui pola pelapisan transaksi (layering), rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto.

Rekening nominee merupakan rekening atau akun yang menggunakan nama pihak lain, sementara penguasaan atau manfaat atas aset tersebut tetap berada pada pihak yang sebenarnya.

Karakter perjudian daring yang lintas negara juga menjadi tantangan tersendiri. Server, operator, tim pemasaran, dan infrastruktur jaringan dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang berbeda.

Untuk memutus rantai tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian daring. Koordinasi juga dilakukan dengan PPATK untuk menganalisis serta menelusuri aliran dana.

Sinergi turut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan perjudian daring.

Upaya pemberantasan juga terlihat dari jumlah perkara yang ditangani Polri. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Jumlah tersebut turun menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka pada 2025.

Sementara hingga September 2026, Polri telah menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.

Dalam penelusuran aliran dana, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita dana sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening serta 4.738 dolar AS dari satu rekening. Data tersebut merupakan pemutakhiran hingga 2 September 2026.

Adex menegaskan pemberantasan perjudian daring tidak hanya mengandalkan penindakan. Polri juga melakukan langkah pencegahan melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko perjudian daring serta tidak mudah menjadi sasaran promosi maupun jaringan perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *