FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu memasuki tahap penyidikan setelah Unit 4 Tipidter Polda Sulsel mengamankan dua orang operator yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, Sabtu (19/09/2026).
Usai mengamankan dua orang tersebut, Unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan kemudian dikabarkan memanggil AP sekaitan dengan PETI di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Informasi yang dihimpun media, AP dipanggil oleh Unit 4 Tipidter Polda Sulsel pada Kamis (17/09/2026) lalu. Nama AP mencuat setelah diamankannya dua orang operator masing-masing berinisial AN yang berperan sebagai operator alat berat, dan RA yang berperan sebagai operator mesin alkon.
“Dua orang ini diamankan beserta 4 Unit Excavator pada 14 september di lokasi PETI di Desa Posi, Kecamatan Bua, Luwu. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku melakukan aktivitas ilegal tersebut atas perintah AP, sehingga Unit 4 Tipidter Polda Sulsel memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ungkap narasumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan dengan alasan keselamatan.
Saat memenuhi panggilan, lanjut sumber terpercaya ini, AP membantah bahwa apa yang disampaikan oleh dua orang operator terkait keterlibatannya pada PETI di Desa Posi tidaklah benar.
“Yang diakui oleh AP itu terkait kepemilikan tambang galian C yang berada di Desa Marinding, Bajo Barat. Menurut AP tambang galian C itu miliknya. Sama halnya dengan kepemilikan alat berat yang disita di Desa Posi, juga ia sangkali,” bebernya.
Sumber ini juga mengungkapkan bahwa, selain AP, Tipidter Krimsus Polda Sulsel juga memanggil seseorang yang diketahui bernama ARS alias PM diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas PETI di Desa Posi.
“Namun ARS alias PM ini belum memenuhi panggilan dengan alasan yang bersangkutan berada di luar Pulau Sulawesi. Kemungkinan pekan depan sudah memenuhi panggilan,” beber sumber seraya berkata bahwa ARS menyampaikan ketidak hadirannya melalui kuasa hukumnya.
“Sementara AN dan RA merupakan operator alat berat dan mesin alkon yang diamankan di lokasi PETI Desa Posi, saat ini status keduanya wajib lapor di jajaran Polres Bone,” tambahnya.
Informasi lain yang berhasil dihimpun yakni, pemilik alat berat eksavator Sumitomo, mengaku alat berat tersebut disewakan untuk mengerjakan penimbunan di lokasi pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) di wilayah Kecamatan Bua.
Sementara Kanit 4 Tipidter Krimsus Polda Sulsel, Kompol Anita yang memimpin penertiban PETI di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada 14 September 2026 hingga kini belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro dihadapan awak media mengatakan bahwa, Ditkrimsus Polda Sulsel bersama Polres Luwu saat ini menangani dua perkara PETI di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Di kesempatan itu, Kapolda juga mengatakan bahwa, proses hukum untuk dua perkara itu tetap berjalan meski sebelumnya sempat terjadi insiden berupa perlawanan dari masyarakat. Polisi kata dia, telah berupaya menjaga situasi tetap kondusif sembari melanjutkan proses penegakan hukum.
Kapolda Sulsel juga menegaskan, dalam waktu dekat ini penyidik Tipidter Krimsus Polda Sulsel akan segera menetapkan tersangka PETI di wilayah Kabupaten Luwu. (*)













