Faktadelik.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna.
Persetujuan anggota DPR kemudian menjadi dasar pengesahan RUU tersebut pada pembicaraan tingkat II. Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri dalam laporan pembahasan menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Kondisi tersebut, menurut Iman, juga berkaitan dengan konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dan berdampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat.
Selain itu, amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam sebuah pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Iman.
Menurut dia, pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya negara menjawab persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI juga menghimpun masukan dari berbagai pihak. Sedikitnya 55 pihak telah ditemui, terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian/lembaga terkait.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan publik dalam penyusunan norma dan materi muatan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Atur Perencanaan Reforma Agraria
Salah satu substansi penting dalam UU tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Pengaturan ini diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya.
Regulasi tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Dengan adanya perencanaan tersebut, penyelenggaraan reforma agraria diarahkan memiliki target dan ukuran pelaksanaan yang lebih jelas.
UU tersebut juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya. Beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Petani hingga Masyarakat Adat Jadi Subjek
Pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria juga menjadi bagian penting dalam UU tersebut.
Objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun tanah non-konflik. Sementara subjek yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Regulasi tersebut juga memperkuat pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Penguatan tersebut diarahkan agar reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan penguasaan tanah, tetapi juga diikuti pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
Bentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
UU Pengaturan Reforma Agraria juga memperkuat aspek kelembagaan dengan mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Selain lembaga penyelenggara, regulasi juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Penguatan kelembagaan menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan tingkat I DPR bersama pemerintah.
Penyelesaian Konflik Agraria
UU tersebut turut mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan prinsip efektif, transparan, dan berkeadilan.
Penyelesaian konflik mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Selain itu, regulasi memperkuat perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Pengaturan tersebut juga mencakup penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dalam proses yang berkaitan dengan hak masyarakat.
Cegah Konsentrasi Penguasaan Tanah
Aspek lain yang diatur adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah sekaligus menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Anggota Baleg DPR RI sebelumnya menyampaikan bahwa pengaturan reforma agraria juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dalam persoalan pertanahan dan mencegah kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah.
Partisipasi Masyarakat dan Satu Data
UU Pengaturan Reforma Agraria juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam sejumlah tahapan, termasuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Dari sisi tata kelola data, regulasi mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.
Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem data sehingga perkembangan program dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Pendanaan dan Pelaporan
Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria diatur dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Ketentuan peralihan juga diarahkan untuk mengintegrasikan penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.
Sementara itu, penyelenggara reforma agraria diwajibkan menyampaikan laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.
Dengan pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria, kerangka hukum penyelenggaraan reforma agraria kini mencakup aspek perencanaan, objek dan subjek, kelembagaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat, data, pendanaan, pengawasan, hingga pelaporan.
Pengesahan tersebut menjadi tahapan baru dalam penataan kebijakan agraria nasional yang pelaksanaannya selanjutnya bergantung pada penerapan ketentuan undang-undang secara terukur, transparan, dan akuntabel.











