Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Cair Etomidate, Ratusan Catridge Pod Disita

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menggagalkan peredaran narkotika jenis cairan etomidate yang dikemas dalam bentuk catridge rokok elektrik (pod). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RP alias Putra (39) beserta ratusan barang bukti

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F. SH, M.PSi mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Datuk Bandar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba, Ipda Martshal TDP Meliala, melakukan teknik penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buy),” ujarnya

Petugas yang menyamar memesan lima buah catridge merek LEMON berisi cairan diduga narkotika golongan II jenis etomidate seharga Rp1.300.000 per unit. Tersangka RP kemudian menemui petugas di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 22.58 WIB.

Saat tersangka menyerahkan barang bukti di lokasi penyerahan, petugas langsung menyergap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima buah catridge cairan etomidate, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor matik berwarna abu-abu yang digunakan pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah kediaman tersangka di Perumahan Residence 66, Kelurahan Sijambi. Dengan didampingi oleh kepala lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku

Dari atas lemari kamar, tim menemukan satu kantong tas berwarna oranye yang berisi 104 buah catridge cairan etomidate. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka berjumlah 109 buah catridge.

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan masih terus proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Tambah AKP Yudi F.

(Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *