FAKTADELIK.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatatkan kemajuan dalam upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).
Melalui berbagai strategi dan kolaborasi lintas sektor, jumlah ATS di Kabupaten Wajo berhasil diturunkan dari 10.583 anak pada 2024 menjadi 6.410 anak saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah., M.Si, mengungkapkan bahwa penurunan tersebut merupakan hasil dari penyisiran data secara intensif dan berkelanjutan, disertai berbagai inovasi dalam penanganan anak tidak sekolah maupun anak putus sekolah.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada Media, Kamis (5/11/2026).
“Penanganan anak tidak sekolah ini membutuhkan upaya yang berkelanjutan. Kami melakukan penyisiran secara intensif melalui berbagai inovasi dan melibatkan banyak pihak agar anak-anak yang tidak bersekolah bisa teridentifikasi dan mendapatkan kembali akses pendidikan,” ungkapnya.
Berdasarkan data evaluasi, jumlah ATS di Kabupaten Wajo pada 2024 tercatat sebanyak 10.583 anak. Angka tersebut turun menjadi 10.372 anak pada 2025, sebelum kembali mengalami penurunan signifikan hingga tersisa 6.410 anak saat ini.
Menurut Alamsyah, capaian tersebut tidak terlepas dari sejumlah program strategis yang dijalankan secara terpadu, mulai dari penelusuran langsung hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui inovasi Gerbang Atap Sekolah, yang diimplementasikan dalam gerakan “Grebek Anak Sekolah”. Program ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat sekaligus mengidentifikasi anak-anak yang tidak bersekolah atau putus sekolah.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan menugaskan tim penilik yang dilengkapi Surat Perjalanan Dinas (SPD) untuk melakukan penelusuran langsung dari rumah ke rumah.
Selain itu, pemanfaatan sistem B-Address juga dilakukan untuk membantu mendeteksi keberadaan anak-anak yang tidak bersekolah berdasarkan alamat, sekaligus mengidentifikasi faktor penyebab mereka tidak melanjutkan pendidikan.
Dinas Pendidikan juga mengintensifkan Forum Konsultasi Publik dan koordinasi pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun. Kegiatan ini mencakup verifikasi data ATS secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa.
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah desa dibantu operator khusus yang bertugas melakukan penyisiran dan pendataan anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan.
Strategi lainnya diwujudkan melalui pelatihan bagi tim penggerak dan tenaga pendidik, khususnya dalam upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Pendampingan implementasi program penanganan ATS juga dilaksanakan di 14 kecamatan di Kabupaten Wajo.
Dari sisi dukungan sosial, Dinas Pendidikan turut berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Bantuan tersebut telah diserahterimakan secara langsung pada 17 Agustus lalu.
Selain melakukan pendataan dan penelusuran, kami juga berupaya memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi anak-anak untuk kembali bersekolah.
“Salah satunya melalui bantuan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Di sisi lain, Alamsyah menegaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, khususnya Pasal 4, yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam membentuk tim koordinasi penanganan ATS di tingkat kabupaten/kota.
Tim koordinasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bagian pemerintahan, camat, kepala desa, Baznas, serta unsur terkait lainnya.
“Penanganan ATS bukan hanya tugas Dinas Pendidikan. Ini merupakan tanggung jawab bersama melalui tim koordinasi yang melibatkan berbagai perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga stakeholder lainnya. Karena itu, kolaborasi sangat penting agar penanganannya lebih optimal,” tegas Alamsyah.
Melalui pola kerja lintas sektor tersebut, penanganan ATS diharapkan tidak hanya berfokus pada pendataan, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menyebabkan anak tidak mengakses pendidikan.
Dukungan pemerintah pusat terhadap pemerataan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi persoalan ATS.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menghadirkan berbagai program untuk memperluas akses pendidikan, termasuk bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Di Kabupaten Wajo, salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas Sekolah Rakyat. Program ini memberikan kesempatan kepada anak-anak dari kelompok masyarakat kurang mampu untuk kembali mengenyam pendidikan secara gratis, termasuk melalui fasilitas asrama atau boarding school.
Keberadaan Sekolah Rakyat diharapkan menjadi salah satu solusi dalam membuka kembali akses pendidikan bagi anak-anak yang selama ini terkendala persoalan ekonomi maupun kondisi sosial keluarga.
Dengan berbagai inovasi, dukungan pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Wajo berharap angka anak tidak sekolah dapat terus ditekan sehingga semakin banyak anak memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan.
Hardiwan