FaktaDelik.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah tim Ombudsman RI melakukan pemeriksaan mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi kunjungan kedua Ombudsman ke lokasi tersebut sepanjang 2026. Sebelumnya, pada Juli 2026, tim Ombudsman juga mengaku tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian lapas.
Dalam kunjungan kedua, situasi serupa kembali terjadi. Tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tertentu meski telah membawa surat tugas dan mengenakan atribut resmi lembaga.
Setelah terjadi perdebatan dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan, tim Ombudsman akhirnya dapat memasuki sejumlah area di bagian belakang lapas. Dalam proses tersebut, salah satu petugas Ombudsman disebut sempat mengalami bagian tubuhnya terjepit.
Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang berada di area terpisah dari blok hunian pada umumnya.
Yang membuat temuan ini menjadi perhatian adalah fasilitas di dalam kamar-kamar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, sejumlah ruangan memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. Namun, identitas dan status seluruh orang yang ditemukan belum dapat dipastikan.
Pihak lapas disebut memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat beristirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan penggunaan fasilitas tersebut karena kondisi di dalam bangunan dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, tim pemeriksa menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol bekas di tempat pembuangan. Ombudsman menegaskan belum mengetahui siapa pemilik maupun pengguna barang-barang tersebut sehingga tidak ingin membuat kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut yang mengaku membayar untuk dapat menempati ruangan. Namun, besaran pembayaran maupun pihak yang menerima pembayaran belum diketahui karena pemeriksaan belum dapat dilanjutkan secara menyeluruh.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian karena Ombudsman meminta adanya evaluasi terhadap kondisi di Lapas Cibinong. Ombudsman juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan serta langkah perbaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut atas temuan tersebut.
Dengan demikian, berbagai informasi mengenai siapa yang menggunakan kamar-kamar tersebut dan bagaimana fasilitas itu dapat digunakan masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Publik juga perlu menunggu keterangan resmi dari pihak terkait agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terverifikasi. (*)













