FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Hal itu disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
MK juga menemukan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan kelulusan atau tamat pendidikan. Dokumen tersebut dinilai lebih menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan pasangan calon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU. MK juga menilai status Gibran sebagai calon telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
BUKAN BERARTI IJAZAH DINYATAKAN SAH
Putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai putusan bahwa Gibran “terbukti tidak memiliki ijazah”.
Yang dinyatakan MK adalah tidak ditemukan bukti meyakinkan dalam persidangan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menunjukkan tamat pendidikan setara SLTA.
Karena itu, ada dua hal yang harus dibedakan:
MK tidak menyatakan ijazah Gibran sah.
MK juga tidak menjatuhkan putusan bahwa Gibran harus diberhentikan.
MK justru menyebut persoalan keterpenuhan syarat tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden/Wakil Presiden.
LALU APA JALAN KONSTITUSIONALNYA?
Setelah Gibran berstatus Wakil Presiden, persoalannya tidak lagi diselesaikan dengan mekanisme diskualifikasi calon dalam PHPU.
UUD 1945 menyediakan mekanisme berbeda melalui Pasal 7A dan 7B, dengan alur:
DPR → MK → DPR → MPR
Pertama, DPR.
DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya dan membangun pendapat bahwa Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Kedua, DPR → MK.
Jika syarat dukungan dalam sidang paripurna terpenuhi, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
Pasal 7B mensyaratkan pengajuan itu didukung sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir, dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR.
Ketiga, MK.
MK kemudian memeriksa apakah pendapat DPR tersebut terbukti secara hukum.
Keempat, kembali ke DPR.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Kelima, MPR.
MPR kemudian mengambil keputusan mengenai pemberhentian setelah memberikan kesempatan kepada Presiden/Wakil Presiden untuk memberikan penjelasan.
MK sendiri menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Pemberhentian merupakan keputusan MPR atas usul DPR setelah melalui proses di MK.
SOLUSINYA: BUKTI DIBAWA KE DPR
Dengan demikian, apabila pihak-pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran menganggap temuan dalam persidangan MK penting secara konstitusional, jalur berikutnya bukan mengajukan gugatan PHPU yang sama untuk kedua kalinya, melainkan menyerahkan seluruh bukti dan putusan MK kepada DPR.
DPR kemudian dapat menilai secara politik-konstitusional apakah terdapat dasar untuk menggunakan Pasal 7A–7B UUD 1945.
Jika DPR berpendapat terdapat alasan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, maka DPR dapat menempuh mekanisme DPR → MK → DPR → MPR.
Namun, proses tersebut harus melalui pemeriksaan MK yang baru berdasarkan pendapat DPR. Putusan PHPU 6 Oktober 2026 tidak otomatis menjadi putusan pemberhentian dan tidak otomatis memaksa DPR atau MPR memberhentikan Gibran.
Kesimpulannya: putusan MK telah meninggalkan fakta penting: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SLTA Gibran. Tetapi persoalan jabatan setelah pelantikan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Jika bukti tersebut hendak dijadikan dasar pemberhentian, jalurnya adalah DPR → MK → DPR → MPR, bukan langsung dari MK ke MPR.**













