FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) akan meminta penjelasan teknis kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Makassar serta Kementerian PUPR terkait dugaan pelanggaran prosedur pembangunan pada proyek Gedung Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar tahun 2024.
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L‑KONTAK, Dian Resky Sevianti menyatakan, permintaan justifikasi teknis ini bertujuan mendapatkan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang atas penyimpangan‑penyimpangan yang teridentifikasi dalam pemantauan mereka.
“Seluruh pembangunan gedung wajib mengikuti ketentuan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung beserta Undang‑Undang terkait, serta Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara,” tegas Dian Resky saat jumpa pers, Kamis (29/10/2026).
Dari hasil pemantauan lapangan L‑KONTAK, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis: pengerjaan lantai belum selesai, mutu penyelesaian beton tangga dan teras kurang baik dengan permukaan kasar, noda aliran air dan penyelesaian tidak seragam, serta tangga belum dilengkapi pegangan tangan yang merupakan syarat keamanan utama bagi pengguna bangunan pendidikan.
L‑KONTAK juga menyoroti posisi bangunan dua lantai tersebut yang berdiri menempel pagar pembatas tanpa memperhatikan garis sempadan bangunan (set‑back) sesuai aturan. Dugaan ini berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 13 dan Pasal 45 tentang garis sempadan beserta sanksi pelanggaran, serta Perda Kota Makassar No. 15 Tahun 2004 tentang tata bangunan.
“Jika benar pihak UNM tidak melibatkan tenaga pengelola teknis yang dibutuhkan dalam proyek ini, hal itu merupakan pelanggaran berat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dian Resky.
Terkait tahapan pengerjaan yang belum selesai, L‑KONTAK mengemukakan kekhawatiran adanya risiko pemborosan dan pembayaran ganda. Jika pekerjaan dilanjutkan dengan pembongkaran bagian yang sudah terpasang, hal itu berpotensi merugikan keuangan negara. Mereka juga menandai indikasi ketidaksesuaian antara surat pesanan dan kontrak dalam proses pengadaan melalui e‑purchasing, serta dugaan pembayaran untuk pekerjaan yang belum memenuhi syarat kelayakan.
“Kami juga menduga proyek ini tidak memiliki dokumen SPPL atau UKL‑UPL yang telah divalidasi ahli sebelum pembangunan dimulai,” lanjutnya.
L‑KONTAK mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan mendalam secara administratif dan teknis, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pencairan anggaran. Pemeriksaan juga diminta untuk memverifikasi kelengkapan sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
“Apakah ini akibat kesalahan perencanaan atau kelalaian tugas PPK? Semua itu perlu didalami dengan pemeriksaan dan pengujian detail oleh tim ahli bersertifikat,” tegas Dian Resky. (*)