Faktadelik.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin menyampaikan update atau progres penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Rilis tersebut disampaikan di Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026) didampingi Asisten Intelijen, Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penkum, Soetarmi dan Kasi Penyidikan, Idham.
Secara garis besar, Kajati Sulsel menyampaikan sejumlah kasus yang sedang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel. Berikut rinciannya, saya bagi menjadi tahap Penyelidikan dan Penyidikan:
I. TAHAP PENYELIDIKAN
Saat ini ada dua kasus yang sedang kami bidik di tahap awal:
1. Mafia Penyaluran Alsintan (Alat Mesin Pertanian) Pemprov Sulsel (2024-2025)
Proyek kucuran Kementerian Pertanian senilai total Rp243,6 Miliar (Rp123,6 M di 2024 dan Rp120 M di 2025) diduga bermasalah. Kami menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa.
2. POKIR DPRD Kabupaten Bone (2024-2025)
Kami menemukan indikasi persekongkolan jahat dalam penetapan APBD Bone 2024. Ada program Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD yang dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) padahal tidak pernah ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Akibat masuknya anggaran ini, dana krusial seperti THR Guru sebesar Rp37 Miliar, TPP ASN Pemkab Bone, BPJS Kesehatan warga miskin tidak bisa terbayarkan. Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini.
II. TAHAP PENYIDIKAN
Untuk perkara yang sudah naik status ke Penyidikan, ada enam kasus menonjol:
1. Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Dinas TPHBUN Sulsel (TA 2024)
• Kasus Posisi: Proyek pengadaan 4 juta pohon bibit nanas dengan pagu Rp60 Miliar sarat rekayasa. Terjadi kemahalan harga (mark-up), penyaluran fiktif yang tidak sesuai sasaran CPCL, hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak/busuk. Kerugian negara mencapai Rp52,4 Miliar.
• Proses Penanganan: Penyidik telah menetapkan tersangka dan menuntaskan pemberkasan. Saat ini, 5 orang terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara itu, 1 tersangka berinisial BB (mantan Pj Gubernur Sulsel) sedang menempuh upaya praperadilan.
2. Perjalanan Dinas Fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III (2022-2023)
• Kasus Posisi: Terjadi manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas. Nama pegawai yang berangkat diubah dari 2-3 orang menjadi 4-5 orang, dan durasi dinas yang seharusnya 2-3 hari di-markup menjadi 4-5 hari, mengakibatkan kerugian negara Rp516 Juta.
• Proses Penanganan: Penyidik menetapkan mantan Kepala Balai berinisial “II” sebagai tersangka dan telah menahannya sejak 6 Oktober 2026. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Penuntut Umum.
3. Korupsi Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel (TA 2022)
• Kasus Posisi: Proyek perpustakaan digital bernilai total lebih dari Rp20 Miliar ini dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisa kebutuhan sekolah. Fatalnya, pengadaan ini menggunakan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, spesifikasi hardware diturunkan, serta ada indikasi pinjam bendera perusahaan.
• Proses Penanganan: Sebanyak 115 saksi telah diperiksa. Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel dan rekanan pelaksana. Kasus ini sedang dalam tahap pendalaman bersama BPKP dan ahli IT untuk menghitung total kerugian negara.
4. Fraud Jasa Keuangan di Makassar
• Kasus Posisi: Terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Unit di salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar. Berdasarkan hasil audit investigasi, perbuatan pelaku merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 Miliar.
• Proses Penanganan: Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan per 30 September 2026. Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang saksi.
5. Mark-Up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel (TA 2024)
• Kasus Posisi: Pengadaan sistem CCTV AI dan Surveillance untuk 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp28,06 Miliar diduga bermasalah. Ditemukan indikasi kemahalan harga (mark-up) serta penggunaan anggaran yang menabrak nomenklatur resmi.
• Proses Penanganan: Penyidikan baru saja dimulai berdasarkan Sprindik tanggal 20 Oktober 2026. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa 4 orang saksi kunci.
6. Jual Beli Izin Lokasi dan HGB di BPN Kota Makassar
• Kasus Posisi: PT MIM memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen/hotel dengan syarat mutlak tidak boleh dialihkan. Namun, PT MIM malah menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut ke pihak lain. Setelah harga disepakati, PT MIM baru melakukan pengurugan dan langsung memproses SHGB atas nama pembeli.
• Proses Penanganan: Kejati Sulsel menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa Perusahaan dan oknum. Sebanyak 17 saksi termasuk mantan kepala daerah dan 2 ahli telah diperiksa, didukung data satelit BIG. Saat ini penyidik bersama BPKP Sulsel sedang merampungkan perhitungan kerugian negara.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi