Faktadelik.com, Mamasa – Personel Unit Kamsel Satlantas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan Police Go to School dengan memberikan sosialisasi dan himbauan terkait Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 kepada para siswa di SMA Negeri 1 Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Jumat (30/10/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Apida Chandra bersama Brigpol Hartina Hidayati. Dalam kesempatan ini, personel menyampaikan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas bagi kalangan pelajar demi keselamatan bersama.
Salah satu poin utama dalam himbauan adalah larangan bagi siswa yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan roda dua menuju sekolah. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di kalangan pelajar.
Kasat Lantas Polres Mamasa, IPTU Eko Putra Irjayanto Zakiri M., S.Tr.K., menyatakan bahwa situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan lancar. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda dapat semakin meningkat.**