BANNER-MEDIA-KOMINFO-2026
Berita  

L‑KONTAK Desak Wakil Rektor II UNM Lepas Jabatan Dan Hentikan Penandatanganan Anggaran Pasca Putusan Mahkamah Agung

FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) meminta Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk secara sadar melepaskan jabatan dan menghentikan seluruh penandatanganan dokumen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyusul terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 333 K/TUN/2026.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L‑KONTAK, menyatakan pejabat tersebut telah kehilangan dasar hukum jabatan utamanya akibat putusan kasasi itu, sehingga seharusnya menyadari segala konsekuensi hukum yang mengikutinya.

“Mestinya pejabat tersebut tahu diri dan legowo menerima hasil putusan, apalagi beliau menjadi pihak tergugat intervensi dalam perkara ini, sebelum nantinya menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas,” tegas Dian Resky Sevianti, Senin (02‑11‑2026).

Menurut Dian Resky, mandat pengelolaan anggaran melekat pada jabatan Wakil Rektor yang sah. Karena dasar jabatan tersebut telah gugur demi hukum, kewenangan KPA pun tidak lagi berlaku dan putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat bagi semua pihak.

“Jangan sampai penandatanganan dokumen anggaran masih dilanjutkan padahal dasar jabatan sudah tidak ada. Segala dokumen yang ditandatangani dalam kondisi demikian berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum sah, mulai dari pembayaran gaji pegawai, belanja modal, pengadaan barang dan jasa, hingga pengeluaran keuangan lainnya,” jelasnya.

L‑KONTAK juga mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM agar tidak membiarkan arus dana negara disetujui oleh pejabat yang sudah tidak memiliki kewenangan sah. Lembaga ini mendesak PTUN Makassar dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung serta menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran yang sah, agar pengelolaan keuangan negara di lingkungan UNM tetap berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Ucapan Hut Tni Pt Masmindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *