FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya LSP.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safruddin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan sepanjang 20252026 terhadap Presiden, pejabat, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha tanpa surat perintah penyidik.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan. Pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.**