Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Kasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Puluhan Pegawai

Jakarta,Faktadelik.com- Dugaan pungutan liar ( Pungli ) di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Puluhan pegawai diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut

petugas rutan Gedung Merah Putih KPK diduga menerima pungli Rp 4 miliar dari tahanan atau pihak-pihak yang terkait.

Kasus dugaan Pungutan liar ( Pungli ) tersebut sebelumnya diungkap oleh Ketua Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Senin (19/6/2023).

Ketua Dewan Pengawas KPK Hatorangan Panggabean mengatakan kalau temuan praktik pungutan liar tersebut berdasarkan inisiatif pihaknya, karena mendengar kabar soal adanya pungli tersebut.

” Terkait adanya pungli tersebut,kami sudah sampaikan ke pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan. Kata Tumpak

“Ini tentunya sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak.

Tumpak juga menjelaskan kalau penemuan tersebut ada dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yaitu pelanggaran etik dan unsur pidana

Untuk sementara Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menuturkan kalau pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut

“Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK, sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,”

Asep menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika ada yang terindikasi melakukan pungli tersebut.

“Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” kata Asep

(Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *