News  

Eky Dukung Langkah Kejari Naik Sidik Terkait Mobil Bodong DLH Palopo

Faktadelik.com, Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Palopo yang dengan profesional menaikan status hukum terhadap kasus pengadaan Mobil Sampah dan Amroll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo tahun anggaran 2021.

Dian Resky menilai, peningkatan status hukum dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik) telah layak dilakukan oleh Kejari Palopo yang sebelumnya telah meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.

“Ini sebuah langkah yang patut diberi apresiasi. Kejari telah menunjukan eksistensinya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Eky, sapaan akrabnya, Senin, (15/01/2023).

Eky menganggap adanya konsistensi Kejari Palopo dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, meskipun masih ada yang beranggapan negatif atas kinerja Kepala Kejari Palopo dan jajarannya.

“Kami mewakili masyarakat, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejari Palopo dan jajaran yang telah melaksanakan penegakan hukum dengan baik, profesional, akuntable, dan tetap memenuhi asaz kepastian hukum,” ungkap Eky.

Dia berharap nantinya, Kejari Palopo segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya diadili sesuai hukum yang berlaku.

Disebutkan Eky, peningkatan status hukum itu adalah untuk memenuhi rasa keadilan bagi negara dan masyarakat. Sebab kata dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami dari L-KONTAK salut atas langkah hukum Kejari Palopo. Ini juga bisa menjawab keraguan publik atas kinerja Kejari Palopo selama ini. Salut buat pak Kajari dan jajaran,” katanya.

Karenanya Eky berharap Kejari Palopo terus menjaga integritas dan merupakan garda terdepan dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kota Palopo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *