Faktadelik.com, Raja Ampat PBD – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/1/2024/SPKT/POLRESRAJAAMPAT/POLDAPAPUABARAT, Amos Robaha (39) dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 KUHP, yang terjadi di jl-,rt-,rw-,titik kordinat-,waisai,waisai kota, kabupaten raja ampat.
Amos (pelaku) dilaporkan atas dugaan kekerasan tindak pidana Kejahatan anak di bawa umur. Kronologi kejadian sebagai mana dikatakan Yati Tefa (35) Ibu Kandung dari korban, Nining Vanesa (14), korban menghilang dari rumah sejak tanggal 26 desember 2023, pukul 17:30 wit. Sejak saat itu Yati dan suaminya mencari korban selama 14 hari.
“Saat itu kami cari keman-mana tapi tidak ketemu, adiknya yang cowo kasi tau ke saya kalau kakaknya ini sempat ditegur sama pelaku. Karena sudah cari keman-mana namun tidak ketemu akhirnya saya coba datangi pelaku lalu tanya, apakah pernah lihat anak saya.? Tapi AR jawab tidak”, ungkap Yati
Hingga pada tanggal 9 januari 2024, korban akhirnya kembali ke rumah. Diketahui pulang, Yati lantas menanyakan kemana saja korban pergi tanpa memberikan kabar kepada kedua orang tuanya. Diduga takut karena tertekan, korban kemudian mencoba menutupi apa yang dialaminya. Namun pada tanggal 18 januari 2024, korban akhirnya mengakui apa yang sebenarnya terjadi atas dirinya.
“Waktu pulang saya tanya, kemana saja.? Kenapa tidak bisa dihubungi.? Tapi mungkin saat itu dia takut, akhirnya dia katakan kalau selama itu dia sedang sama temannya. Sampai akhirnya lewat beberapa hari, dia bilang mama saya mau cerita jujur. Kemudian dia ceritakan apa yang sebenarnya terjadi”, terangnya
Berdasarkan keterangan dari orangtua korban, pelaku mengajak korban dengan modus rekreasi menggunakan mobil. Sehingga korban di suruh membawa pakaian ganti untuk digunakan nanti hingga pada akhirnya korban diduga disekap dirumah pelaku yang tinggalnya tak jauh dari rumah korban.
“Jadi anak ini cerita kalau AR ajak, katanya mau mandi-mandi jadi bawa pakaian ganti. Kemudian pelaku bawa dia tinggal di rumahnya di logbon, setelah itu ke salah satu rumah di kompleks perumahan seratus dan lewat beberapa hari kembali lagi ke rumahnya pelaku. Setelahnya sebelum anak perempuan ini pulang ke rumah, pelaku bawa dia ke pelabuhan bertepatan dengan waktu tiba kapal dari sorong ke waisai, dan dia disuru ikut ojek dari pelabuhan ke rumah dengan sekanario anak ini baru pulang dari temannya di sorong”, terang Yati
Mendengar cerita dari korban, orangtuanya langsung membaut laporan polisi pada tanggal 18 januari 2024. AR akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun setelah itu pelaku tidak lagi datang memenuhi panggilan dari penyidik.
Kemudian tanggal pada hari sabtu tanggal 3 Februari, korban sempat keluar rumah. Dan tepat pukul 02:20 dini hari, Yati pun sadar kalau anaknya tersebut tidak pulang. Yati langsung menghubungi pihak reskrim untuk mengkonfirmasi kalau anaknya kabur dari rumah. Selang beberapa jam tepat hari minggu pelaku diketahui tidak ada dirumahnya. Dari kejadian yang dinilai terjadi bukan kebetulan tersebut, pelaku di duga membawa kabur korban.
Olehnya, Arfan Poretoka SH yang merupakan kuasa hukum dari keluarga korban meminta pihak Polres Raja Ampat untuk segera mencari tau keberadaan pelaku dan korban. Tak hanya itu, Arfan juga meminta Polres Raja Ampat untuk segera menemukan dan menahan pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
“Selaku kuasa hukum, kemarin saya sempat konfirmasi ke pihak PPA. Pelakunya kan mungkin sudah kabur atau lari ke mana, makanya saya minta ke pihak Reskrim dalam hal ini Unit PPA untuk bertindak cepat karena ini kasus di bawah umur”, tegas Arfan
Dikatakan Arfan, kasus semacam ini semakin meningkat di Raja Ampat, sehingga dirinya berharap Polres Raja Ampat harus tindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana hukum anak dibawa umur. Ia pun berharap laporan dari kliennya tersebut dapat di proses cepat.
“Ini kasus yang setiap tahun hampir meningkat di waisai, jadi saya pikir unit PPA atau Polres dalam hal ini tidak boleh lalai atau tidak boleh lambat. Harus tindak tegas ini pelaku-pelakunya. Harapan saya biar prosesnya bisa lebih cepat, Polres harus bertindak cepat. Apalagi laporan dari klien saya sudah dari tanggal 18, dan pelakunya juga sudah diketahui identitasnya”, terangnya
Diketahui, pelaku merupakan sopir mobil rental dan korban merupakan siswi kelas 2 disalah satu SMP di waisai, dan hingga saat ini belum dikethaui keberadaan pelaku dan korban berada.(Endi)














