Faktadelik.com, Makassar – Dewan Pimpinan Pusat Makassar Investigasi Dan Pengawasan Publik (DPP MIPP), meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pekerjaan Konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik, Dan Renovasi Mesjid, Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar Tahun Anggaran 2023.
“Kejati Sulsel perlu melakukan penyelidikan terhadap kegiatan itu. Apakah harga satuan bangunannya sudah sesuai prosedur? Atau jangan-jangan nantinya hanya dinikmati orang per orang atau sekelompok orang tertentu,” kata Ketua Umum DPP MIPP, Andi Taufik kepada media ini, Kamis, 02 Mei 2024.
Adanya dugaan korupsi menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan dan kajian lembaganya terhadap ketidaksesuaian nilai anggaran dan luasan pekerjaan yang dapat berakibat Mark-Up anggaran pada penetapan harga satuan bangunan gedung negara/m2.
Proyek yang dilaksanakan CV. Dwi Tunggal Bersama dengan nilai kontrak Rp. 28.773.190.033,76,-, hingga berita ini ditayangkan, masih dalam tahap penyelesaian.
CV Dwi Tunggal Bersama dalam melaksanakan kegiatan tersebut, diduga tidak profesional dalam melaksanakan kegiatan itu.
“Setelah kami turun ke lokasi, para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Ini menandakan, penyedia jasa tidak profesional dalam bekerja,” ujar Andi Taufik.
Adanya dugaan potensi Mark-Up, menurutnya, berdasarkan ketidaksesuaian nilai anggaran dan luasan pekerjaan.
“Kami sementara buat kajian hukumnya untuk selanjutnya diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.
Andi Taufik mencontohkan, berdasarkan pagu anggarannya, untuk kegiatan renovasi mesjid ditetapkan dengan nilai Rp. 9.915.840.000,-, yang menurut timnya, harga tersebut cukup mahal dengan luasan pekerjaan yang ada.
Begitu juga dengan pekerjaan Landscape Jalan senilai Rp. 11.743.760.000,- dan Konstruksi Hotel Praktik senilai pagu Rp. 11.293.040.000,- yang dinilai tidak wajar.
Dia juga menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mestinya telah melakukan pemutusan kontrak akibat pihak penyedia jasa, hingga memasuki bulan Mei tahun 2024 belum mampu menyelesaikan kewajibannya.
“Apabila berdasarkan penelitian PPK, penyedia tak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun telah diberikan kesempatan berdasarkan SSUK Bagian B2 Pasal 32 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 , dan PMK Nomor 243/PMK.05/2015, yah mestinya dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK. Jika hal ini tidak dilakukan, ada apa dengan PPK nya?,” katanya.
Dikatakan Andi Taufik, aroma korupsi, seperti Mark-Up anggaran dan indikasi penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kedudukan, menjadi poin penting dalam laporan lembaganya.
“Kami menilai anggarannya itu tak masuk akal. Direktur Poltekpar Makassar jangan tutup mata dan telinga dengan mengabaikan masukan masyarakat, dan hari ini kami akan buktikan dengan mendorong temuan kami untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Sulsel. Bahkan setelah surat laporan dimasukan, secepatnya kami akan turun aksi kejalan agar pihak Kejati nantinya lebih serius menangani temuan itu,” tegasnya. (*)














