Berita  

Dugaan Mark-Up Proyek Gudang Farmasi Dinkes Makassar, L-KONTAK: Klasifikasi Gedung Tidak Jelas

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menemukan ada dugaan ketidakpastian penetapan klasifikasi gedung pada proyek Pembangunan Gudang Farmasi oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga kuat tidak memahami aturan tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Hal itu dikatakan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, jika proyek yang dilaksanakan CV. Electrical Manhato dengan nilai kontrak Rp. 1.516.216.000,-, terindikasi terjadi kecurangan pada tahapan perencanaan.

“Berdasarkan jawaban klarifikasinya kepada L-KONTAK, Kepala Dinas Kesehatan Makassar menjelaskan, luas bangunan masuk klasifikasi Tidak Sederhana. Sementara pada penjelasan lainnya, dia mengatakan bangunan itu masuk klasifikasi Sederhana. Ini menjelaskan jika mereka sendiri tidak memahami apa yang dikerjakan, dan jawabannya sudah jelas kontradiktif,” kata Eky, sapaan akrabnya, Jumat, 24 Mei 2024.

Selain penetapan klasifikasi bangunan gedung, Eky juga menilai, jawaban Kepala Dinas Kesehatan Makassar berdasarkan pada aturan yang sudah tidak berlaku atau tidak digunakan lagi.

“Penjelasannya dengan dasar Permen PUPR Nomor 45/PRT/M/2007, sementara proyek itu dilaksanakan tahun 2023. Rujukannya pasti pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Ini sudah jelas ada yang keliru,” ungkap Eky.

Eky juga meragukan pemberian interpolasi biaya secara profesional oleh Dinas terkait, sebab berdasarkan Surat Tugas (ST) yang dilampirkan dalam balasan klarifikasinya, diberikan tugas kepada Thamrin S.ST., MTA, dan Ahmad Fadly., ST., MT tertanggal 13 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Cipta Karya Ir. H. Patiwiri., Sp1.

“Berdasarkan Pasal 68 angka 7.b Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, Kepala OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara menugaskan pengelola teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi. Jelas sekali bunyinya, jika yang menetapkan itu bukan seorang Kepala Bidang, tetapi Kepala Dinas atau OPD, kami ragukan hal ini, dan secepatnya kami akan koordinasikan dengan OPD tersebut,” jelasnya.

Eky meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membuka penyelidikan dalam waktu dekat, dengan memanggil pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *