Faktadelik.com, Makassar – Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menegaskan kepada pihak-pihak yang ingin mengetahui kejelasan laporan lembaganya terhadap dugaan “Patgulipat” oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan perusahaan penyedia jasa Proyek Renovasi Ruang Makan oleh Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar, agar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan tidak berprasangka buruk dengan mengatakan kasusnya tenggelam.
“Jika ada oknum yang merasa kurang puas dengan usaha kami, silahkan pertanyakan perkembangannya di Kejati. Jangan asal ngomong kalau status laporan kami dinyatakan tenggelam, enak saja,” tegas Iswandi, Kamis, 13/06/2024.
Iswandi kembali menegaskan, sampai hari ini, L-KONTAK belum menerima informasi terhadap perkembangan laporan dari Kejati Sulsel.
“Kami sudah pernah mempertanyakan perkembangan itu, menurut pihak Kejati sementara masih di telaah pihak Pidsus. Kalau ada yang kurang puas, bisa langsung mempertanyakan kesana. Mungkin ada yang takut kalau kami bermain mata dengan APH, atau pihak Poltekbang ya?. Jangan-jangan kebiasaan dirinya lalu melempar sesuatu ke kami?,” jelas Iswandi.
Iswandi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka penyelidikan dugaan “Patgulipat” terhadap indikasi kesalahan prosedur dan Mark-Up anggaran pada proyek itu.
KPA, dan PPK, diduga melakukan pembayaran terhadap proyek Renovasi Ruang Makan Poltekbang Makassar tahun anggaran 2023 setelah dilakukan pemutusan kontrak dengan CV. AS Jaya.
Proyek senilai Rp. 4.919.200.000,- itu, dianggap tidak memiliki dasar untuk dilakukan pencarian oleh PPK, dan KPA, sebab sebelumnya telah dilakukan pemutusan kontrak dengan alasan data forensik struktur bangunan tidak dimiliki penyedia jasa.
“Progres pekerjaan tidak ada, lalu apa yang menjadi dasar PPK dan KPA mencairkan anggaran ratusan juta, sementara kontraknya dengan penyedia sudah putus? Kalau alasan penyedia tidak melaksanakan kontrak akibat tidak memiliki data forensik terkait struktur bangunan, itu artinya proyek tersebut tidak memiliki perencanaan. Kami minta pihak Kejati Sulsel untuk memeriksa seluruh dokumen perencanaan kegiatan itu, jangan-jangan konsultan perencananya juga tidak ada?,” jelas Iswandi.
Sebelumnya diberitakan, tahun 2021 lalu dilakukan Renovasi Ruang Makan dengan Pagu anggaran senilai Rp. 7.100.000.000,- , dimenangkan oleh PT. Karya Enam Enam Konstruksi denga nilai kontrak Rp. 5.679.671.420,-.
Selanjutnya, ditahun 2023, kembali kampus yang kini bermarkas di Salodong, Kota Makassar itu, menggelontorkan anggaran guna melakukan Renovasi Ruang Makan dengan nilai Pagu Rp. 6.149.000.000,-, yang berdasarkan hasil pelelangan ulang dimenangkan oleh CV. AS Jaya senilai kontrak Rp. 4.919.200.000,-.
Kedua kegiatan tersebut terindikasi putus kontrak. Informasi yang dihimpun L-KONTAK, pemutusan kontrak untuk kegiatan renovasi ruang makan tahun 2021, berakhir dengan nilai progres pekerjaan 47%, dan nilai progres pencairan anggaran 30%.
“Masih ada sisa anggaran yang seharusnya dibayarkan oleh PPK dan KPA. Ini sangat berbeda jauh pada kegiatan renovasi tahun 2023 yang dilakukan pembayaran setelah terjadi pemutusan kontrak. Jangan-jangan KPA nya nanti pura-pura pikun?,” ungkapnya.
Iswandi berharap adanya tindakan hukum oleh Kejati Sulsel terhadap siapapun yang berusaha mengambil hak negara dengan cara korupsi, termasuk kegiatan yang telah dilaporkan L-KONTAK. (*)













