Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

APH Diminta Buka Penyelidikan Dugaan Mark-Up Pembangunan Puskesmas Di Gowa

Faktadelik.com, Makassar – Kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Kali ini 3 unit Pembangunan Gedung Puskesmas tahun anggaran 2024 yakni, Pembangunan Gedung Puskesmas Pallangga senilai Rp.9.985.171.690,- oleh penyedia jasa CV. Lima Jaya Perkasa, Pembangunan Gedung Puskesmas Samata oleh CV. Salman Jaya Utama senilai Rp. 7.274.372.900,-, dan Pembangunan Gedung Puskesmas Gentungan senilai Rp. 9.021.194.960,- oleh CV. Putra Sinar Pare, yang terindikasi terjadi kecurangan pada tahapan perencanaan.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, menjelaskan, pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) non sederhana per meter persegi, diduga terjadi ketidakwajaran harga, sehingga menurutnya, proyek tersebut berpotensi Mark Up (Penggelembungan) harga.

“Kami menemukan pada penentuan HSBGN per meter persegi, ada ketidakwajaran harga dan itu berpotensi Mark-Up,” jelas Eky, sapaan akrabnya.

Eky mengatakan, Lembaganya menemukan indikasi praktik korupsi akibat diduga tidak berperannya Bidang Cipta Karya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pembina Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang memiliki kewenangan, untuk nantinya dibuatkan interpolasi biaya secara profesional.

“Jika tidak dilakukan perhitungan secara profesional oleh Dinas yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan, lalu siapa yang memberikan penilaian? Mestinya kan dari OPD yang memilki kewenangan,” katanya.

Eky menambahkan, pemberian interpolasi biaya secara profesional, merupakan dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan.

“Itu sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, jangan sampai aturan dibuat hanya dipajang. Ini poin penting yang ingin kami sampaikan, selain dugaan Mark-Up,” tegasnya.

Dinkes Kabupaten Gowa wajib melibatkan OPD yang memiliki kewenangan untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang nantinya dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran.

“Kan ada OPD yang berwenang, aturannya jelas. Ada Peraturan Gubernur terkait fungsi dan tugas Bidang Cipta Karya sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Eky meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka penyelidikan dalam waktu dekat, dengan memanggil pihak yang diduga terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *