Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Cegah Korupsi Sejak Dini, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pinrang Lakukan Edukasi Di SMPN 2 Pinrang

Faktadelik.com, Pinrang – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang melakukan edukasi hukum terkait tindak pidana korupsi di SMP Negeri 2 Pinrang, Selasa 18/03/2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kunjungan Bupati Pinrang di SMPN 2 yang menjadi pusat perhatian, sekolah yang merupakan tempat aktivitas belajar mengajar tampak terlihat kumuh.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pinrang IPDA Dr. Sudirman S.H., M.H. langsung mengunjungi sekolah tersebut untuk mengetahui penyebab sekolah itu terlihat kumuh.

IPDA Sudirman dalam penyampaiannya menekankan pentingnya pemahaman sejak dini tentang bahaya korupsi, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, serta dampaknya bagi masyarakat dan negara.

Korupsi bukan hanya terjadi di instansi pemerintahan, tetapi juga dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kesadaran dan pemahaman sangat diperlukan dalam upaya pencegahan,” ujar IPDA Sudirman.

Antusiasme pihak sekolah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama kunjungan berlangsung. Mereka menunjukkan minat yang tinggi dalam memahami berbagai aspek hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk sanksi bagi pelaku dan cara mencegah praktik koruptif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Edukasi ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran kepada generasi muda agar mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi di masa depan.

Sudirman berharap edukasi serupa dapat terus dilakukan di berbagai sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Nur azizah