News  

Menag Nasaruddin Tegaskan Pentingnya Akta Nikah dalam Nikah Massal 100 Pasang di Istiqlal

Faktadelik.com, Jakarta — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya legalitas pernikahan dan keberkahan dalam membangun rumah tangga, dalam acara Nikah Massal 100 Pasang yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Agama untuk membantu masyarakat kurang mampu mewujudkan pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin menekankan bahwa akta nikah bukan hanya formalitas, tapi berfungsi vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya. Tanpa akta nikah, anak tidak bisa dibuatkan akta kelahiran. Padahal akta kelahiran penting agar anak bisa mendapatkan berbagai layanan dari negara,” ujarnya.

100 Pasang Difasilitasi Gratis, Diberi Modal Usaha

Pernikahan massal ini sepenuhnya gratis. Selain seluruh biaya pernikahan ditanggung oleh Kementerian Agama, para pasangan juga menerima bantuan modal usaha senilai Rp2,5 juta per pasangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Jadi tidak hanya diberi mahar oleh negara, tapi juga dibantu pembinaan ekonomi mikro,” ujar Menag.

Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut akan terus dipantau oleh Baznas dan bisa ditambah jika pasangan menunjukkan produktivitas ekonomi.

Menag menyampaikan bahwa program ini bersifat inklusif dan tidak membedakan status ekonomi atau latar belakang pasangan. “Ada dokter juga yang ikut. Mereka ingin pernikahan ini diberkahi. Ada juga pasangan berusia lanjut, yang sudah lama tinggal serumah, tapi baru hari ini menikah secara sah,” katanya.

Kemenag Akan Selenggarakan Nikah Massal di Luar Negeri

Prof. Nasaruddin Umar juga mengungkapkan rencana meluaskan program nikah massal ke luar negeri, terutama bagi ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai negara seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, hingga Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah.

Untuk itu, Kementerian Agama akan menunjuk wali hakim resmi sebagai representasi negara untuk mengesahkan pernikahan di luar negeri.

Dalam ceramahnya yang menyentuh aspek teologis dan filosofis, Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya urusan legal atau administratif, tapi merupakan bagian dari tata kosmos spiritual.

“Dalam kitab-kitab klasik, seperti karya Ibnu Arabi, disebut bahwa langit adalah suami dan bumi adalah istri. Mereka bersatu dalam harmoni. Kita diajarkan meniru hubungan makrokosmos itu—rukun, penuh kasih, dan tidak tergesa-gesa,” ungkapnya.

Menag menambahkan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa nilai dan doa, hanya sebatas hubungan fisik, akan kehilangan berkah. “Rasulullah mengajarkan doa saat hubungan suami istri. Ini bukan hanya ritual, tapi membedakan manusia dari binatang,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Menag juga menekankan bahwa perkawinan yang sah dan diberkahi akan berdampak langsung pada masa depan anak-anak bangsa.

“Kalau kita tidak punya akta nikah, anak kita nanti tidak bisa sekolah dengan mudah. Kalau tidak sah, tidak ada keberkahan. Perkawinan ini adalah jalan mendapatkan anak-anak yang saleh, generasi emas Indonesia 2045,” tukas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ciputat itu.

Kementerian Agama akan terus melanjutkan program ini secara nasional, dengan target mencapai 1.000 pasangan di seluruh Indonesia. Nikah massal ini juga diharapkan menjadi solusi menekan angka pernikahan tidak resmi, sekaligus mengangkat martabat masyarakat melalui legalitas dan keberkahan hidup berkeluarga.