Faktadelik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis. Lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014.
Menurut keterangan tertulis yang dilansir dari halaman InfoPublik, Rabu (10/9/2025) Para tersangka yaitu GW selaku Direktur PT MP; FAG, Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW; CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014; serta APA, pihak swasta yang merupakan anak dari CD. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah resmi ditahan, yakni GW, FAG, dan APA, untuk 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 September 2025. Mereka dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Dalam konstruksi perkara, FAG atas perintah GW menghubungi APA untuk meminta bantuan CD dalam “mengkondisikan” tender pengadaan katalis. PT MP menggunakan nama Albemarle Corp agar bisa ikut serta dalam lelang, meski sebelumnya gagal lolos uji ACE Test.
CD kemudian menerbitkan kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji tersebut. Akibatnya, PT MP berhasil memenangkan tender di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak USD 14,4 juta. Sebagai imbalan, CD menerima fee sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar dalam rentang 2013–2015.
KPK menjerat GW dan FAG sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara APA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini harus menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi BUMN maupun sektor swasta. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pemantik perbaikan sistem ke depan, agar praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis, termasuk pengadaan katalis, dapat dicegah dan dimitigasi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor energi yang berdampak langsung pada efisiensi pengelolaan sumber daya nasional. Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk memperkuat sistem transparansi pengadaan, sehingga setiap rupiah yang dikelola benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan rakyat.














