FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Setelah Menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mamuju, Tim Penyedik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju telah Melakukan pemanggilan, sekaligus pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju provinsi Sulbar , terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Selasa,( 07/10/2025 )
Akibat perbuatan Mantan kades tersebut selama ia menjabat Selaku kepala desa tanete Pao, diduga Merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 567 juta.(lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
Saat beberapa media konfirmasi dengan Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, membenarkan telah dilakukan pemanggilan terhadap mantan kepala desa Tanete Pao untuk di mintai keterangan nya
“Betul, penyidik unit tipikor Polresta mamuju telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mantan Kades Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat,sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, “jelas ipda Herman Basir.
“Menurutnya Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pada proses penyelidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu yang lalu, kata Herman
Dan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Mamuju yang telah diserahkan berupa dokumen hasil audit dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Tanete Pao dan Desa Tanambuah, ke pihak kepolisian polresta Mamuju.
Total kerugian negara yang di timbulkan, akibat dugaan korupsi tersebut mencapai, kurang lebih Rp 1,1 milyar (satu milyar seratus juta rupiah), Herman menambahkan bahwa, apabila pemeriksaan terhadap pelaku korupsi tersebut,usai dilakukan oleh tim penyidik tipikor, maka hasilnya akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi barat guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar kasi Humas Polresta Mamuju IPDA Herman Basir.**













