Faktadelik.com, Wajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 di Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kajari Wajo, Harianto Pane, didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah, dan Kasi Pidsus, Soedarto, di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo. Kamis, 18 Desember 2025
Kajari Harianto Pane menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
“Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025,” ujarnya.
Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli.
Harianto menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Dengan tegas kami terus dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi PPK, PPTK, dan KPA, serta lainnya,” tegasnya. Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan.
Saat ini, tersangka MKS telah digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sengkang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan dengan alasan subyektif, yaitu kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta alasan obyektif karena tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.150.000.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten.
MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tandas Kajari.
Pewarta : Hardiwan













