Faktadelik.com, Tanjung Balai – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 dan 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menemukan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) dari kasus ini. Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500,00 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) telah disita.
Para tersangka yang ditetapkan adalah:
1. Inisial FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai)
2. Inisial EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai)
3. Inisial SWU (PPK – Barang dan Jasa)
4. Inisial MRS (Bendahara KPU Kota Tanjungbalai)
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026.
Humas kejari
Pewarta :solihin













