Faktadelik.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyerahkan oknum Jaksa TTF, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum. Jakarta, 22 Desember 2025
Penyerahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, serta wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum. Ini juga merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
“Institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang Supriatna.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.
Jaksa Agung secara konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.













