Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Polres Tanjung Balai Tangkap 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Tanjung Balai – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu, S N Alias Ipul (50) dan R K Alias Lana (37), di Jalan Alteri, Kamis (26/2/2026) siang. Barang bukti yang disita: 1 bungkus sabu (42,22 gram), 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 unit HP Vivo.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “UU”. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *