Tanjung Balai – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu, S N Alias Ipul (50) dan R K Alias Lana (37), di Jalan Alteri, Kamis (26/2/2026) siang. Barang bukti yang disita: 1 bungkus sabu (42,22 gram), 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 unit HP Vivo.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “UU”. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













