Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK Siap Bawa Proyek Dumping Stone Sungai Boting dan Songka ke Ranah Hukum, Diduga Menyimpang dari Desain

FAKTADELIK.COM, PALOPO – Integritas pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah kembali diuji. Dua paket pekerjaan strategis bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Palopo, yakni Proteksi (Dumping Stone) Sungai Boting dan Sungai Songka Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan tajam Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

Selain dugaan penurunan kualitas material dan penyimpangan teknis, lembaga ini juga menemukan indikasi kuat pelanggaran prosedural yang berpotensi membatalkan keabsahan kontrak serta merugikan keuangan negara.

Paket pekerjaan di Sungai Boting dengan nilai Rp804.379.322,99 yang dilaksanakan oleh CV. Karya Padang Konstruksi, serta pekerjaan serupa di Sungai Songka, dinilai jauh dari spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, ditemukan fakta bahwa material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar mutu, seperti pengadaan material batu dibawa ukuran berat 100 kg disertai metode pelaksanaan dengan melakukan pengerukan material batu disungai sebagai bahan utama kegiatan.

“Kami melihat adanya disparitas yang mencolok antara nilai investasi besar dengan realitas fisik yang ada. Jika kondisi ini dibiarkan, bangunan proteksi ini diduga tidak akan mampu berfungsi maksimal dalam menahan erosi dan banjir saat dibutuhkan, apalagi digunakan material batu disekitaran sungai,” ungkap Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan. L-KONTAK mempertanyakan integritas dan ketelitian Konsultan Pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya menjamin mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Sorotan kritis tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga pada tata cara pengadaannya. Mengingat kedua proyek tersebut menggunakan mekanisme E-Purchasing, terdapat aturan mutlak yang wajib dipatuhi namun diduga telah dilanggar.

“Secara prinsip, E-Katalog bekerja dengan sistem Pre-approved Market. Artinya, hanya penyedia dan produk yang sudah lolos verifikasi yang boleh tampil dan ditawarkan. Penyedia wajib memasukkan data lengkap mulai dari spesifikasi, harga, hingga foto produk agar bisa dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Dian Resky.

L-KONTAK menegaskan, jika material utama seperti batu dumping dengan ukuran spesifik (100 kg) yang dibutuhkan ternyata tidak terdaftar atau tidak tampil dalam etalase E-Catalog LKPP, maka proses pemenangan tersebut cacat hukum.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 21 ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa E-Purchasing adalah mekanisme pembelian melalui platform yang memuat daftar penyedia terverifikasi beserta spesifikasi teknis dan ketersediaan stok, maka ketidakadaan barang di katalog berarti pelanggaran terbuka.

“Apalagi ada isu berkembang kalau kedua kegiatan itu hanya meminjam perusahaan, apakah benar pihak pemilik material batu yang mengerjakannya atau tidak, ini merupakan pintu masuk bagi APH untuk membuktikan. Jika produk tidak ada dikatalog (foto material) namun tetap dimenangkan, itu adalah pelanggaran prosedur yang jelas dan dapat dibatalkan demi hukum (void ab initio),” tegasnya.

Tidak hanya soal prosedur belanja, kepastian hukum mengenai asal-usul material juga menjadi sorotan. L-KONTAK mempertanyakan jaminan bahwa batu yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi (IUP/IPR). Penggunaan material ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam keabsahan seluruh proyek.

Menilik tumpukan indikasi penyimpangan, mulai dari kualitas bangunan yang amburadul hingga pelanggaran aturan pengadaan yang serius, L-KONTAK memastikan tidak akan tinggal diam.

“Data dan bukti yang kami himpun akan segera dirangkai dalam laporan resmi untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, baik terkait mutu bangunan maupun kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Dian Resky.

Pihaknya berharap aparat dapat menindak tegas jika terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian yang merugikan negara, demi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan buktikan dan kami minta keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *