Faktadelik.com, Makassar – PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan membekuk tiga orang pelaku pelecehan anak perempuan berinisial S (17) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel menyatakan tersangka pertama berinisial FK (17) pekerjaan pelajar, kedua MRW (20) tidak bekerja, dan ketiga MRN (21) belum bekerja. Ketiganya warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva mengatakan ketiga tersangka tersebut kini di tahan di sel tahanan Polda Sulsel untuk proses hukum. Sedangkan korbannya S kini dalam proses pendampingan UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar.
Kejadian ini bermula saat korban mengenal pelaku FA di media sosial Instagram, lalu berkenalan pada 4 Januari 2026. Selang beberapa waktu pelaku bertemu dengan korban S pada 14 Januari 2026. Ia pun dirayu untuk diajak ke rumahnya, sehingga korban ikut karena mempercayai tersangka.
“Korban saat ini kami rujuk ke UPT PPA (Pemkot Makassar) untuk mengetahui kondisi korban (dilakukan asesmen),” ujarnya.,Kamis (23/4/26).
Pihaknya menghimbau masyarakat terutama orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terkait media sosial, dan mengajarkan etika digital dan menghindari anak dari konten negatif dan hoaks.
“Bagi anak jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal apalagi yang berkenalan lewat media sosial,” tutupnya.













