Tanjung Balai – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial A A alias Agus, 32 tahun, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kasus ini terungkap lewat teknik _undercover buy_ yang dilakukan personel Sat Narkoba. Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari tangan Agus yang merupakan warga Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang. Agus diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Barang bukti yang disita cukup beragam. Polisi mengamankan tiga paket diduga sabu dengan total berat bersih 1,64 gram, terdiri dari dua klip kecil seberat 0,07 gram dan 0,09 gram, serta satu klip sedang seberat 1,48 gram. Turut disita satu bungkus kertas berisi diduga ganja seberat 0,13 gram, timbangan elektrik, pipet runcing, plastik klip kosong, handphone Vivo warna hijau toska, celana jeans, dan uang tunai Rp100.000.
Saat ini tersangka A A alias Agus beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami jaringan dan asal barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Agus diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.
(Solihin)














