Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Sinergi Pemko, PA & Kemenag! 62 Pasangan Dapat Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan

Tanjung Balai – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama setempat menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat kurang mampu, Selasa (5/5/2026). Kegiatan dilaksanakan di pendopo rumah dinas Wali Kota dengan agenda penyerahan produk hukum akta nikah dan dokumen kependudukan.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina yang hadir langsung menyerahkan akta nikah dan dokumen kependudukan kepada para peserta. Ia mengatakan Pemko Tanjungbalai sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang diinisiasi Dinas Dukcapil bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Tanjungbalai.

Menurut Fadly, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Pemko untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan, menyederhanakan proses, serta memberi kepastian hukum. Tujuannya agar tercipta administrasi kependudukan yang tertib di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Sidang isbat ini sangat penting dan memberi manfaat langsung, terutama bagi pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki buku nikah maupun akta perkawinan,” ungkap Fadly. Ia berharap kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag dapat terus ditingkatkan untuk memudahkan pelayanan publik.

Fadly juga meminta dukungan semua pihak untuk menyosialisasikan program ini ke masyarakat. “Sehingga nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara dan agama,” pungkasnya.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Nusra Arini menyampaikan pernikahan harus tercatat agar istri dan anak mendapatkan haknya. Sidang isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu karena tidak dipungut biaya. “Dari pagi tadi, perkara sidang isbat yang terdaftar di Pengadilan Agama ada 63 perkara dan yang telah selesai sidang 62 perkara,” jelasnya. Nusra berterima kasih kepada Pemko Tanjungbalai atas dukungan penuh dan berharap sinergitas terus meningkat.

Sementara itu, Kepala Kemenag Tanjungbalai Ahmad Sofyan menegaskan siap mendukung Pengadilan Agama dan memberi peluang kepada masyarakat kurang mampu melalui sidang isbat nikah. Ia memastikan tidak ada pungutan biaya sidang di Pengadilan Agama. Untuk pengambilan buku nikah, masyarakat dapat menghubungi KUA masing-masing. Kegiatan turut dihadiri Forkopimda atau yang mewakili, Ketua MUI Ardiansyah, pimpinan OPD, camat, Ketua Baznas Indra BMT, serta peserta sidang isbat. Acara ditutup dengan penyerahan simbolis, foto bersama, dan pelepasan pengantin peserta sidang isbat keliling kota menggunakan betor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *